"Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai jadwal yang ditentukan," tegas Fernando.
Selanjutnya, Antonius membantah adanya dugaan pemukulan kepada pihak terlapor, dan mengedepankan langkah persuasif terkait kisruh yang terjadi menimpa dirinya.
"Nggak ada saya pukul, namun saya tetap melakukan tindakan persuasif menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul, Junus Banjarnahor, mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah tokoh masyarakat sebelumnya telah berupaya memediasi persoalan antara pelapor, Marojahan Silalahi, dan Antonius.
Dikatakan Junus, hasil komunikasi yang dilakukan saat itu menghasilkan kesepakatan untuk mempertemukan kedua belah pihak pada Minggu, 7 Juni 2026.
Namun, sebelum pertemuan tersebut terlaksana, ia mengetahui bahwa Marojahan telah melaporkan persoalan itu ke Polrestabes Medan.
Junus juga mengungkapkan bahwa pelapor dan terlapor merupakan sahabat lama.