Kamis, 15 Oktober 2026

Kuasa Hukum Minta Kapolri Usut Dugaan Perusakan Rumah Warga oleh Satpol PP Deli Serdang

admin - Kamis, 15 Oktober 2026 11:42 WIB
Kuasa Hukum Minta Kapolri Usut Dugaan Perusakan Rumah Warga oleh Satpol PP Deli Serdang
Kuasa hukum Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH saat di Polda Sumatera Utara, Rabu (14/10/2026).(Foto :dok)

JELAJAHNEWS.ID -Kuasa hukum Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH, meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang terkait pembongkaran rumah warga di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut telah merugikan kliennya dan meminta agar persoalan itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya memohon kepada Bapak Prabowo, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda agar pelanggaran hukum yang dilakukan Satpol PP Deli Serdang diproses secara hukum. Perusakan yang dilakukan itu sangat tidak manusiawi dan diduga melanggar HAM terhadap klien kami," ujar Ramces, Rabu (14/10/2026) malam.

Ia menilai dugaan perusakan rumah dan tanaman milik kliennya merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, termasuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga:
Selain meminta penanganan hukum, Ramces juga menyinggung komitmen Kapolri yang mengusung slogan kepolisian bersama masyarakat. Ia berharap kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa harus menunggu persoalan tersebut menjadi perhatian luas di media sosial.

"Kami menagih janji Kapolri yang sudah diucapkan di media sosial dan disaksikan ribuan masyarakat Indonesia. Di sini kami menagih janji Bapak Kapolri yang mengatakan tidak perlu viral, lalu dikerjakan polisi," tegasnya.

Menurut Ramces, kliennya merupakan bagian dari masyarakat Melayu yang telah tinggal secara turun-temurun di Desa Regemuk. Ia menyebut keluarga warga yang terdampak telah menempati tanah tersebut sejak generasi terdahulu, bahkan sebelum Indonesia merdeka.

Ramces juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181 yang, menurut penafsirannya, berkaitan dengan perlindungan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan hutan atau hutan lindung. Ia menyebut ketentuan Pasal 17 ayat A, B, C, dan E sebagai dasar argumentasinya bahwa warga yang tinggal secara terus-menerus di kawasan tersebut tidak dapat serta-merta dipidana.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru