Senin, 02 Februari 2026

LBH Medan Tuding Peradilan Militer Lindungi Terdakwa Kasus Kematian MHS, Minta Evaluasi Mahkamah Agung

admin - Selasa, 14 Oktober 2025 18:29 WIB
LBH Medan Tuding Peradilan Militer Lindungi Terdakwa Kasus Kematian MHS, Minta Evaluasi Mahkamah Agung
Suasana ricuh yang dilakukan oknum TNI untuk menghalangi pihak kuasa hukum dari LBH Medan yang melakukan pemantauan terhadap kliennya di peradilan militer Medan. (foto : dok)

JELAJAHNEWS.ID -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai proses hukum terhadap oknum anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian MHS (15), korban dugaan penyiksaan, jauh dari prinsip keadilan. LBH Medan menduga peradilan militer tengah berupaya melindungi terdakwa.

Menurut pernyataan LBH Medan, indikasi tersebut terlihat dari sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, mulai dari tidak ditahannya terdakwa, hingga adanya penghalangan pengambilan video selama jalannya sidang.

"Proses hukum terhadap terdakwa sangat jauh dari tindakan profesional. Kami melihat ada upaya melindungi pelaku," ujar Richard Hutapea, kuasa hukum dari LBH Medan, Senin (14/10/2025).

Baca Juga:
Richard mengungkapkan, tim LBH Medan juga sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah oknum saat hendak melakukan pemantauan persidangan.

"Beberapa orang berupaya mendorong kami secara fisik dan bahkan mengusir kami dari ruang sidang," jelasnya.

Meski demikian, pihak LBH Medan tetap menyampaikan keberatan secara resmi dan berusaha berdialog dengan pihak pengadilan agar tetap dapat memantau dan mendampingi jalannya persidangan. Namun, upaya itu justru berujung pada tindakan penggeledahan terhadap tas anggota tim LBH oleh petugas pengadilan militer.

"Petugas bahkan menuduh kami sebagai 'pemberontak'. Ini tindakan yang tidak pantas dan mencoreng wajah peradilan militer," tegas Richard.

LBH Medan menilai, tindakan aparat di Pengadilan Militer I-02 Medan harus dievaluasi oleh Mahkamah Agung RI, karena dinilai tidak mencerminkan integritas lembaga yudikatif sebagaimana amanat UUD 1945.

"Oleh karena itu, kami meminta Mahkamah Agung menindak tegas petugas yang menyalahgunakan wewenang dan mencederai semangat penegakan hukum yang adil," ujarnya.

Lebih lanjut, LBH Medan menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

"Undang-undang menegaskan, masyarakat miskin, marginal, dan buta hukum wajib mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis," jelas Richard.

Ia menambahkan, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara melalui keberadaan lembaga bantuan hukum seperti LBH Medan.

"Alih-alih mendapat perlindungan, kami justru diperlakukan seolah-olah sebagai pihak yang mengganggu proses hukum. Padahal, kami menjalankan mandat konstitusi untuk mendampingi korban dan keluarganya," tuturnya.

LBH Medan diketahui bertindak sebagai kuasa hukum Lenny Damanik, ibu kandung MHS yang meninggal dunia akibat dugaan penyiksaan oleh oknum anggota TNI.

"Harapan keluarga sederhana: keadilan bagi anaknya. Namun, yang kami hadapi justru tindakan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia," pungkas Richard.(jns/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru