Penguatan Manajemen Desa Wisata Dinilai Jadi Kunci Mendorong Kemandirian
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mendorong pemerintah memperkuat kapasitas pengelolaan desa wisata melalui pendampingan yang b
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Seorang ibu bernama Lenny Damanik harus menelan pil pahit setelah mengikuti sidang peradilan militer yang mengadili Sertu Riza Pahlivi, oknum prajurit TNI yang didakwa menganiaya anaknya, MHS, hingga tewas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai tuntutan jaksa militer terlalu ringan dan melukai rasa keadilan korban serta keluarga.
"Tuntutan yang sangat ringan terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlivi jelas telah melukai rasa keadilan Ibu Lenny selaku orang tua korban. Hal ini juga menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di peradilan militer," kata Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, dalam keterangan persnya di Medan, Jumat (2/10/2025).
Menurut Irvan, peristiwa tragis itu bermula ketika MHS hendak membeli makanan dan secara tidak sengaja melintas di lokasi tawuran. Saat itu, aparat gabungan yang terdiri dari Polisi, Satpol PP, dan Babinsa tengah membubarkan massa. "MHS yang hanya menonton dari pinggir jalan terkena imbas hingga menjadi korban penyiksaan oleh oknum terdakwa. Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia," jelas Irvan.
LBH Medan juga mendampingi ibu korban selama proses persidangan, bersama tim advokat Richard S.D. Hutapea dan Fernanda Wibowo. Mereka menegaskan, proses hukum ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas dalam sistem peradilan militer.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Lenny Damanik telah melapor secara resmi sebagaimana tercatat dalam Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024. Selain membuat laporan ke pihak berwenang, ia juga mengadu ke Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mencari keadilan bagi anaknya.
Namun, LBH Medan menilai Oditur Militer (jaksa militer) gagal menegakkan keadilan melalui tuntutan yang dinilai terlalu ringan. "Kami menilai tuntutan yang dibacakan Oditur Militer sangat ringan dan bisa disebut sebagai bentuk impunitas terhadap terdakwa. Tuntutan itu menggambarkan matinya keadilan di peradilan militer," tegas Irvan.
Padahal, kata Irvan, terdakwa didakwa dengan dua pasal berat, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mendorong pemerintah memperkuat kapasitas pengelolaan desa wisata melalui pendampingan yang b
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh, independen, dan transparan terkait tewas
Politik
JELAJAHNEWS.ID Ketua Umum PWI Pusat Ahkmad Munir mengingatkan seluruh anggota PWI untuk tidak terlibat bisnis Narkoba dan Judi. Komitmen i
Ragam
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara resmi menurunkan tarif pemakaian air bagi seluruh kategori pelanggan mula
Ekonomi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Provinsi Sumatera Utara (S
Hukum
Momen sambutan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution seketika mencairkan suasana dingin di Pembukaan Rakernas APEKSI XVIII
Daerah
Sorotan publik terhadap pelaksanaan Gelar Melayu Serumpun (GEMES) XVIII/2026 terus bergulir. Selain banjir komentar sinis dari warganet terk
Peristiwa
Perjalanan panjang 436 tahun Kota Medan bukan sekadar catatan sejarah, melainkan momentum untuk memperkuat fondasi pembangunan sekaligus mew
Politik
Fernando Raja Sipahutar, Kuasa hukum anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor
Hukum
Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 yang digagas Dinas Pariwisata Kota Medan di Lapangan Merdeka, Sabtu (27/6/2026) malam
Peristiwa