Pengacara Laporkan Penyidik Gakkum Kehutanan Sumatera ke Presiden Prabowo, Ini Sebabnya
Penyidik Balai Gakkum dan Korwas PPNS dari Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan B seorang sopir sebagai tersangka karena membawa
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Seorang ibu bernama Lenny Damanik harus menelan pil pahit setelah mengikuti sidang peradilan militer yang mengadili Sertu Riza Pahlivi, oknum prajurit TNI yang didakwa menganiaya anaknya, MHS, hingga tewas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai tuntutan jaksa militer terlalu ringan dan melukai rasa keadilan korban serta keluarga.
"Tuntutan yang sangat ringan terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlivi jelas telah melukai rasa keadilan Ibu Lenny selaku orang tua korban. Hal ini juga menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di peradilan militer," kata Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, dalam keterangan persnya di Medan, Jumat (2/10/2025).
Menurut Irvan, peristiwa tragis itu bermula ketika MHS hendak membeli makanan dan secara tidak sengaja melintas di lokasi tawuran. Saat itu, aparat gabungan yang terdiri dari Polisi, Satpol PP, dan Babinsa tengah membubarkan massa. "MHS yang hanya menonton dari pinggir jalan terkena imbas hingga menjadi korban penyiksaan oleh oknum terdakwa. Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia," jelas Irvan.
LBH Medan juga mendampingi ibu korban selama proses persidangan, bersama tim advokat Richard S.D. Hutapea dan Fernanda Wibowo. Mereka menegaskan, proses hukum ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas dalam sistem peradilan militer.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Lenny Damanik telah melapor secara resmi sebagaimana tercatat dalam Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024. Selain membuat laporan ke pihak berwenang, ia juga mengadu ke Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mencari keadilan bagi anaknya.
Namun, LBH Medan menilai Oditur Militer (jaksa militer) gagal menegakkan keadilan melalui tuntutan yang dinilai terlalu ringan. "Kami menilai tuntutan yang dibacakan Oditur Militer sangat ringan dan bisa disebut sebagai bentuk impunitas terhadap terdakwa. Tuntutan itu menggambarkan matinya keadilan di peradilan militer," tegas Irvan.
Padahal, kata Irvan, terdakwa didakwa dengan dua pasal berat, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Penyidik Balai Gakkum dan Korwas PPNS dari Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan B seorang sopir sebagai tersangka karena membawa
Hukum
DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dan diputus dalam Rapat Paripurna pali
Politik
Danantara Housing Expo (DHE) 2026 memperkuat kolaborasi ekosistem perumahan dengan mempertemukan masyarakat, pengembang, perbankan, dan indu
Ekonomi
Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara angkat bicara terkait tuntutan 17 pensiunan yang hingga kini masih memperjuangkan pembayaran penuh
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, meminta Universitas Pertahanan (Unhan) RI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan
Politik
Struktur Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati) Sumatera Utara memasuki babak baru. Zainuddin Lubis, SH resmi menahkodai Perbati Sumut
Olahraga
Penetapan seorang sopir truk berinisial B sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan kayu hasil hutan menjadi sorotan dalam rapat dengar p
Hukum
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, Erris Julietta Napitupulu, mengapresiasi tim riset Universitas Medan Area (UMA)
Daerah
Balai Penegakan Hukuma (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan B seorang sopir truk bermuatan kayu sebagai tersangka.
Politik
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mendesak pemerintah pusat segera mengambil alih penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yan
Politik