DPR Soroti Selisih Rp10 Triliun Anggaran MBG, BGN Diminta Hitung Ulang Secara Presisi
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyoroti adanya selisih sekitar Rp10 triliun dalam perencanaan anggaran Program Makan Bergizi
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Seorang ibu bernama Lenny Damanik harus menelan pil pahit setelah mengikuti sidang peradilan militer yang mengadili Sertu Riza Pahlivi, oknum prajurit TNI yang didakwa menganiaya anaknya, MHS, hingga tewas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai tuntutan jaksa militer terlalu ringan dan melukai rasa keadilan korban serta keluarga.
"Tuntutan yang sangat ringan terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlivi jelas telah melukai rasa keadilan Ibu Lenny selaku orang tua korban. Hal ini juga menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di peradilan militer," kata Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, dalam keterangan persnya di Medan, Jumat (2/10/2025).
Menurut Irvan, peristiwa tragis itu bermula ketika MHS hendak membeli makanan dan secara tidak sengaja melintas di lokasi tawuran. Saat itu, aparat gabungan yang terdiri dari Polisi, Satpol PP, dan Babinsa tengah membubarkan massa. "MHS yang hanya menonton dari pinggir jalan terkena imbas hingga menjadi korban penyiksaan oleh oknum terdakwa. Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia," jelas Irvan.
LBH Medan juga mendampingi ibu korban selama proses persidangan, bersama tim advokat Richard S.D. Hutapea dan Fernanda Wibowo. Mereka menegaskan, proses hukum ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas dalam sistem peradilan militer.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Lenny Damanik telah melapor secara resmi sebagaimana tercatat dalam Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024. Selain membuat laporan ke pihak berwenang, ia juga mengadu ke Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mencari keadilan bagi anaknya.
Namun, LBH Medan menilai Oditur Militer (jaksa militer) gagal menegakkan keadilan melalui tuntutan yang dinilai terlalu ringan. "Kami menilai tuntutan yang dibacakan Oditur Militer sangat ringan dan bisa disebut sebagai bentuk impunitas terhadap terdakwa. Tuntutan itu menggambarkan matinya keadilan di peradilan militer," tegas Irvan.
Padahal, kata Irvan, terdakwa didakwa dengan dua pasal berat, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Namun, dalam persidangan, Oditur Militer hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi sebesar Rp12 juta.
"Demi tegaknya hukum dan keadilan, LBH Medan tetap berkomitmen mendesak Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemecatan dari dinas TNI. Tindakan terdakwa jelas bertentangan dengan Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI," pungkasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyoroti adanya selisih sekitar Rp10 triliun dalam perencanaan anggaran Program Makan Bergizi
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mempertanyakan efektivitas sistem akreditasi rumah sakit dalam menjamin mutu pelayanan dan keselamatan
Politik
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap berbagai masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027
Politik
Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan mela
Hukum
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke121 Perumda Tirtanadi Sumatera Utara berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan di Kantor Pusat, J
Daerah
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu, saat menghadiri Indonesia Coffee Expo (ICX) 2026 resmi berak
Ekonomi
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyampaikan keprihatinan atas munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan pada penerima manfaat Pr
Politik
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi
Politik
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengapresiasi langkah Bank Sumut dalam mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Ekonomi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui pengembangan tr
Daerah