Anak Oknum Polisi Diduga Buat Konten Rasis, Komisi III DPR: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
JELAJAHNEWS.ID - Aliansi massa yang menolak surat edaran penataan penjualan daging babi, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (26/2/2026), menolak surat edaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait penataan penjualan daging Babi.
Menurut aksi massa, kebijakan yang mengatur lokasi penjualan daging babi tersebut berpotensi diskriminatif dan merugikan pedagang tertentu.
Terlihat, para demonstran membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar surat edaran tersebut dicabut.
Mereka (massa) menilai penataan yang dilakukan pemerintah daerah tidak mencerminkan prinsip keadilan dan berpotensi membatasi ruang usaha sebagian warga.
Salah satu koordinator aksi, Ketua GAMKI Kota Medan, Boydo Panjaitan, menegaskan bahwa penataan seharusnya diterapkan secara adil tanpa membedakan jenis komoditas maupun latar belakang pedagang.
"Kami menolak kebijakan yang terkesan diskriminatif. Penataan boleh saja, tetapi harus adil dan tidak merugikan kelompok tertentu," ujarnya dari atas mobil komando.
Massa juga mendesak Wali Kota Medan membuka ruang dialog dengan para pedagang dan perwakilan masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan.
Menurutnya, kebijakan yang berdampak langsung terhadap mata pencaharian warga seharusnya dibahas secara partisipatif.
Aksi demo, juga dikeluhkan oleh massa karena sempat diwarnai dugaan Sabotase Internet oleh operator, yang menyebabkan aksi demo tidak bisa dipublikasikan di Media Sosial secara live.
Perwakilan massa akhirnya diterima untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Wali Kota Medan, Rico Waas.
Usai pertemuan dengan Wali Kota Medan, Boydo Panjaitan menyatakan surat edaran lama secara substansi sudah tidak berlaku karena akan dilakukan penyempurnaan.
Ia menuturkan bahwa setiap perwakilan dan Wali Kota menyepakati adanya penyempurnaan terhadap surat edaran yang sebelumnya menuai polemik di tengah masyarakat.
"Karena surat edaran itu akan disempurnakan, berarti surat edaran yang lama sudah tidak berlaku lagi," pungkasnya
Aksi ini menambah daftar dinamika kebijakan penataan usaha di daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya komunikasi publik dan dialog terbuka dalam merumuskan regulasi yang berdampak pada keberlangsungan usaha masyarakat.(Jai)
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengakomodasi berbagai
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema bagi hasil p
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
Daerah