Selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 19 Medan maupun pejabat Dinas Pendidikan Sumut dan Pemprov Sumut belum memberikan komentar. Konfirmasi media ini tidak direspons oleh Kepala SMAN 19 Medan saat ini, Elvi Yulianti, Kabid SMA Disdik Sumut Basir Hasibuan, maupun Kepala Inspektorat Sumut Sulaiman Harahap.
Kasus ini kian menegaskan pesan Presiden Prabowo Subianto pada ribuan guru di Jakarta International Expo (JIExpo), 22 Agustus 2025 lalu, yang meminta kebocoran anggaran pendidikan segera dihentikan.(jns/**)