Tindak Lanjuti Aspirasi Demonstran di Senayan, DPR Siap Fasilitasi Dialog Mahasiswa dengan Pemerintah
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Dunia pendidikan di Sumatera Utara kembali tercoreng kasus korupsi. Setelah sebelumnya menahan Kepala SMAN 16 Medan, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan, terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.
Renata diduga menyelewengkan dana BOS senilai Rp772.711.214 dari total anggaran sebesar Rp3,59 miliar yang diterima SMAN 19 Medan. Alih-alih digunakan untuk kepentingan pendidikan, dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejari Belawan Samiaji Zakaria SH MH, melalui Kasi Intelijen Daniel Setiawan Barus SH, menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan tersangka dilakukan pada Selasa (9/9/2025).
Baca Juga:"Penetapan dan penahanan tersangka inisial RN dalam perkara tindak pidana korupsi dana BOS pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 sampai 2023 sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025," ujar Daniel dalam keterangan pers.
Renata dititipkan ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/L.2.26.4/Fd.1/09/2025. Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung 9–28 September 2025.
Daniel menegaskan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. Ia menambahkan, tindakan Renata menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Atas perbuatannya, Renata dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 19 Medan maupun pejabat Dinas Pendidikan Sumut dan Pemprov Sumut belum memberikan komentar. Konfirmasi media ini tidak direspons oleh Kepala SMAN 19 Medan saat ini, Elvi Yulianti, Kabid SMA Disdik Sumut Basir Hasibuan, maupun Kepala Inspektorat Sumut Sulaiman Harahap.
Kasus ini kian menegaskan pesan Presiden Prabowo Subianto pada ribuan guru di Jakarta International Expo (JIExpo), 22 Agustus 2025 lalu, yang meminta kebocoran anggaran pendidikan segera dihentikan.(jns/**)
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti
Politik
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh p
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang dihadapi dokter muda peserta Uji Kompetensi
Politik
Aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/6/2026), berujung ricuh setelah massa terlibat bentrokan dengan
Peristiwa
Seorang warga lanjut usia bernama Jumarimba Boangmanalu mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas penjualan lahan dan rumah miliknya
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga nonASN, hingga pegawai Bada
Daerah
Danantara Indonesia menilai penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi sinyal positif meningkatnya kepercayaan investor terhadap p
Ekonomi
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi lain menyampaikan lima tuntutan
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara untuk mendukung
Daerah
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memeriksa dua pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap pem
Hukum