Sabtu, 22 Agustus 2026

Gakkum Kehutanan Sumatera Diduga Melanggar Hukum Belum Memeriksa Asal-Usul Kayu, Tapi Sudah Tetapkan Sopir jadi Tersangka

admin - Sabtu, 22 Agustus 2026 19:40 WIB
Gakkum Kehutanan Sumatera Diduga Melanggar Hukum Belum Memeriksa Asal-Usul Kayu, Tapi Sudah Tetapkan Sopir jadi Tersangka
rapat dengar pendapat (RDP) gabungan yang digelar di Komisi D DPRD Sumut, Jumat (21/8/2026) sore.

"Asal usul kayu harus ditelusuri, jika kayu itu kayu yang resmi, maka pulihkan nama baik sopir itu. Kemudian, berikan izin untuk pinjam pakai mobil. Tujuannya agar mobil itu bisa digunakan untuk bekerja, agar bisa membayar kredit. Ini demi keadilan dan kemanfaatan bagi pemilik sah dan diatur dalam KUHAP," terangnya

Usai kegiatan RDP, Sunarya penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera ketika dikonfirmasi awak media mengenai asal usul kayu itu mengatakan pimpinan yang akan menjelaskan.

"Jadi, biarlah pimpinan nanti yang menjelaskan kepada rekan-rekan (media). Akan tetapi, menetapkan B sebagai tersangka itu sudah sesuai prosedur KUHAP yang berlaku. Memenuhi dua alat bukti," tuturnya.

Sedangkan mengenai penyidik mengatakan bahwa muatan didalam truk yang dibawa B adalah kayu bulat, padahal kayu yang dibawa B sudah dalam kondisi potongan petak. Lalu ditanya mengenai adanya dugaan penyidik menerima pesanan dari orang lain untuk menangkap B di Sibolangit.

Akan tetapi, mendengar pertanyaan awak media. Sunarya penyidik Gakkum tidak mau berkomentar.

Sebagaimana informasi yang dihimpun, B merupakan sopir truk dan akan mengantarkan kayu itu ke daerah Kota Binjai, dia di tangkap di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang Sumut, 23 Juli 2026. (Rz)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru