Sabtu, 22 Agustus 2026

Gakkum Kehutanan Sumatera Diduga Melanggar Hukum Belum Memeriksa Asal-Usul Kayu, Tapi Sudah Tetapkan Sopir jadi Tersangka

admin - Sabtu, 22 Agustus 2026 19:40 WIB
Gakkum Kehutanan Sumatera Diduga Melanggar Hukum Belum Memeriksa Asal-Usul Kayu, Tapi Sudah Tetapkan Sopir jadi Tersangka
rapat dengar pendapat (RDP) gabungan yang digelar di Komisi D DPRD Sumut, Jumat (21/8/2026) sore.

Kemudian, undang undang kehutanan yang di terapkan jika terbukti melakukan pelanggaran. Namun, jika persangkaan yang di tuduhkan kepada sopir tidak berdasar maka status tersangka harus di SP3 atau di hentikan.

"Artinya, belum ada tindak pidananya kasus ini. Karena penyidik belum memeriksa keabsahan dokumen, serta belum bisa memastikan bahwa kayu yang dibawa sopir itu ditebang dari hutan didaerah mana. Kami sarankan agar kasus ini dihentikan," ucapnya.

Selain itu, Tiopan menambahkan bahwa sopir mengangkut kayu itu memiliki dokumen dari pengirim.

"Artinya, dokumen yang tertera ini ada barcodenya. Mengapa penyidik Gakkum dan peserta gelar perkara tidak menyelidiki dahulu asal-usul dokumen itu? Jika dokumen itu dari Kalimantan, harus diselidiki dokumen itu. Benar atau tidak, resmi atau tidak dari Kementerian Kehutanan," tegas Tiopan.

Kemudian, Tiopan mengaku bahwa seorang sopir tidak mungkin bisa mengetahui apakah dokumen itu palsu atau tidak.

"Sopir mau bekerja membawa muatan kayu itu karena dia tahu bahwa kayu itu ada dokumennya. Mengenai dokumen itu asli atau tidak, maka harus diuji dahulu kepada yang ahlinya. Tapi anehnya, penyidik dengan terburu-buru menetapkan klien kami ini sebagai tersangka, tanpa menguji dahulu surat yang dibawa sopir itu. Ini surat dari Kementerian Kehutanan," tegasnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru