HUT KPR Ke-49, BTN Salurkan 5,7 Juta Rumah Bagi Rakyat Indonesia
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) merayakan Hari Ulang Tahun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke49, Rabu (10/12/2025). Hingga 8 Desem
Ekonomi
JELAJAHNEWS.ID -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset selesai pada tahun 2025. Meski begitu, DPR menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam seluruh proses pembahasan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat tidak boleh bersifat formalitas. Publik harus benar-benar memahami isi dan substansi RUU tersebut.
"Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata," kata Bob Hasan saat rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga:RUU Perampasan Aset resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 bersama dua RUU lain, yakni RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat evaluasi Prolegnas yang melibatkan seluruh fraksi dan pemerintah.
Bob Hasan, legislator dari Fraksi Partai Gerindra, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan akan dilakukan secara transparan. Naskah akademik dan draf RUU nantinya akan dibuka ke publik melalui berbagai saluran informasi.
"Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik," tegasnya.
DPR juga menekankan bahwa RUU Perampasan Aset tidak bisa dipisahkan dari reformasi hukum pidana. Karena itu, pembahasan akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah difinalisasi. Hal ini dinilai penting mengingat perampasan aset berkaitan erat dengan mekanisme hukum acara pidana.
Selain itu, DPR mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku pada 1 Januari 2026. Oleh sebab itu, RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus dirancang sejalan agar tercipta sinkronisasi dalam sistem hukum nasional.
"Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh," jelas Bob Hasan, legislator asal daerah pemilihan Lampung II.
Rencananya, RUU Perampasan Aset mulai dibahas setelah tahap evaluasi pada Rabu pekan depan. Proses pembahasan akan berlangsung secara bertahap, mulai dari penetapan di Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan di Baleg.(jn/**)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) merayakan Hari Ulang Tahun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke49, Rabu (10/12/2025). Hingga 8 Desem
Ekonomi
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa DPR tengah mempersiapkan revisi UndangUndang tentang Sistem
Politik
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyatakan optimisme terhadap peningkatan daya saing industri pertahanan nasional, khususnya
Politik
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menyoroti lemahnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta terbatasnya akses
Politik
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa rencana pembatasan event lari yang ramai dibicarakan beberapa hari terakhir bukan
Olahraga
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan dukungan penuh terhadap usulan penetapan status darurat&mdashbaik darurat nasional maupun darurat daerah
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menekankan bahwa banyaknya aduan publik terkait kebijakan kewarganegaraan dan perkawinan campur harus
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menangani persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang mulai dirasakan
Daerah
KAI Logistik melalui layanan KALOG Pro, khususnya pada segmen Project Logistic, tengah menangani relokasi terencana berupa pemindahan dan pe
Ekonomi
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Eka Widodo, mengungkapkan bahwa salah satu alasan Pemerintah Pusat memangkas angg
Ekonomi