Didesak Masyarakat, Pimpinan DPR Janji Tuntaskan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember
DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dan diputus dalam Rapat Paripurna pali
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset selesai pada tahun 2025. Meski begitu, DPR menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam seluruh proses pembahasan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat tidak boleh bersifat formalitas. Publik harus benar-benar memahami isi dan substansi RUU tersebut.
"Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata," kata Bob Hasan saat rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga:RUU Perampasan Aset resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 bersama dua RUU lain, yakni RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat evaluasi Prolegnas yang melibatkan seluruh fraksi dan pemerintah.
Bob Hasan, legislator dari Fraksi Partai Gerindra, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan akan dilakukan secara transparan. Naskah akademik dan draf RUU nantinya akan dibuka ke publik melalui berbagai saluran informasi.
"Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik," tegasnya.
DPR juga menekankan bahwa RUU Perampasan Aset tidak bisa dipisahkan dari reformasi hukum pidana. Karena itu, pembahasan akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah difinalisasi. Hal ini dinilai penting mengingat perampasan aset berkaitan erat dengan mekanisme hukum acara pidana.
Selain itu, DPR mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku pada 1 Januari 2026. Oleh sebab itu, RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus dirancang sejalan agar tercipta sinkronisasi dalam sistem hukum nasional.
"Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh," jelas Bob Hasan, legislator asal daerah pemilihan Lampung II.
Rencananya, RUU Perampasan Aset mulai dibahas setelah tahap evaluasi pada Rabu pekan depan. Proses pembahasan akan berlangsung secara bertahap, mulai dari penetapan di Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan di Baleg.(jn/**)
DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dan diputus dalam Rapat Paripurna pali
Politik
Danantara Housing Expo (DHE) 2026 memperkuat kolaborasi ekosistem perumahan dengan mempertemukan masyarakat, pengembang, perbankan, dan indu
Ekonomi
Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara angkat bicara terkait tuntutan 17 pensiunan yang hingga kini masih memperjuangkan pembayaran penuh
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, meminta Universitas Pertahanan (Unhan) RI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan
Politik
Struktur Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati) Sumatera Utara memasuki babak baru. Zainuddin Lubis, SH resmi menahkodai Perbati Sumut
Olahraga
Penetapan seorang sopir truk berinisial B sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan kayu hasil hutan menjadi sorotan dalam rapat dengar p
Hukum
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, Erris Julietta Napitupulu, mengapresiasi tim riset Universitas Medan Area (UMA)
Daerah
Balai Penegakan Hukuma (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan B seorang sopir truk bermuatan kayu sebagai tersangka.
Politik
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mendesak pemerintah pusat segera mengambil alih penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yan
Politik
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan berharap Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Penyiaran tidak menjadi aturan yang memb
Politik