DPR-RI Segera Panggil Polda Sumut dan Polrestabes Medan Terkait Kasus WLG
Peristiwa kematian korban Winda Lorenza Gowasa (35) (WLG) dalam kasus dugaan bunuh diri akibat menembak kepala dengan menggunakan senjata
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset selesai pada tahun 2025. Meski begitu, DPR menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam seluruh proses pembahasan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat tidak boleh bersifat formalitas. Publik harus benar-benar memahami isi dan substansi RUU tersebut.
"Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata," kata Bob Hasan saat rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga:RUU Perampasan Aset resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 bersama dua RUU lain, yakni RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat evaluasi Prolegnas yang melibatkan seluruh fraksi dan pemerintah.
Bob Hasan, legislator dari Fraksi Partai Gerindra, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan akan dilakukan secara transparan. Naskah akademik dan draf RUU nantinya akan dibuka ke publik melalui berbagai saluran informasi.
"Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik," tegasnya.
DPR juga menekankan bahwa RUU Perampasan Aset tidak bisa dipisahkan dari reformasi hukum pidana. Karena itu, pembahasan akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah difinalisasi. Hal ini dinilai penting mengingat perampasan aset berkaitan erat dengan mekanisme hukum acara pidana.
Selain itu, DPR mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku pada 1 Januari 2026. Oleh sebab itu, RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus dirancang sejalan agar tercipta sinkronisasi dalam sistem hukum nasional.
"Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh," jelas Bob Hasan, legislator asal daerah pemilihan Lampung II.
Rencananya, RUU Perampasan Aset mulai dibahas setelah tahap evaluasi pada Rabu pekan depan. Proses pembahasan akan berlangsung secara bertahap, mulai dari penetapan di Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan di Baleg.(jn/**)
Peristiwa kematian korban Winda Lorenza Gowasa (35) (WLG) dalam kasus dugaan bunuh diri akibat menembak kepala dengan menggunakan senjata
Hukum
Sebuah video yang menampilkan pria yang diduga mirip Anggota DPRD Kota Medan berinisial EAS tengah mengisap perangkat menyerupai rokok elekt
Peristiwa
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah memperkuat strategi pemberantasan judi daring dengan tidak hanya memblokir situs
Politik
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai penguatan otonomi daerah tidak cukup diwujudkan melalui regulasi, tetapi harus di
Politik
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut secara tuntas penyebab
Politik
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan Kepala S
Politik
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menilai praktik korupsi di Indonesia telah berada pada ti
Politik
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang viral di Bali, di mana seorang pria yang diduga
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru&039yat, mengusulkan agar pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Ketenagakerjaan memasukkan ketentuan meng
Politik
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Surya, mendorong Museum Pusaka Nias di Kota Gunungsitoli berkembang menjadi destinasi wisata sejarah
Daerah