Polisi juga menemukan luka memar di bagian kepala korban yang diduga akibat benda tumpul hingga korban mengalami pendarahan dari hidung. Setelah korban dalam kondisi kritis, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengambil barang milik korban berupa telepon seluler dan cincin, sebelum meninggalkan kamar hotel dan menginap di rumah pacarnya.
Keesokan harinya, 10 Maret 2026, tersangka kembali ke hotel untuk memastikan kondisi korban. Ia datang dengan membawa karung goni plastik yang dibelinya di sebuah toko pakan burung. Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membungkus jasad korban dengan selimut dan sprei hotel, lalu memasukkannya ke dalam karung dan selanjutnya ke dalam box kontainer plastik.
Untuk memindahkan jasad korban, tersangka meminta bantuan rekannya berinisial SHR (23). Dengan menggunakan sepeda motor, keduanya membawa jasad korban ke pinggiran sungai di Jalan Menteng VII, Medan Denai, lalu membuangnya di lokasi tersebut.
"Dari penemuan itu, kami mengetahui jasad korban di dalam box ditutupi selimut dan syal bertuliskan penginapan. Kami kemudian menelusuri hotel yang tidak jauh dari lokasi dan ternyata benar," ungkap Calvijn.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa jam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama SAN dan rekannya. SAN yang diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online ditangkap di rumah pacarnya di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan, sedangkan SHR diamankan di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.