Terima Serambi Award 2026, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah Tekankan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan komitmen jajaran Kejati Aceh untuk terus memperbaiki kinerja dan memulihka
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Korban diketahui bernama Rahmadani Siagian (20), seorang perantau asal Kabupaten Labuhanbatu Utara yang bekerja di sebuah toko ponsel di Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut merupakan rangkaian tiga tindak pidana sekaligus, yakni pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan.
"Di tempat kejadian perkara (TKP) ini terjadi tiga jenis tindak pidana, yakni pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan kekerasan seksual," ujar Calvijn saat memaparkan pengungkapan kasus, di Gedung Rupatama Mapolrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).
Polisi mengungkap, kejadian bermula pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban berkomunikasi dengan tersangka utama berinisial SAN (19) melalui sebuah aplikasi perkenalan. Dari komunikasi tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu di depan sebuah warung kopi yang tidak jauh dari tempat kos korban.
Setelah itu, mereka berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan, lalu menuju kamar C4 salah satu hotel di kawasan Medan Denai. Seluruh aktivitas keduanya saat memasuki hotel terekam kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV).
Di dalam kamar, keduanya sempat melakukan hubungan badan. Namun, ketika tersangka kembali mengajak korban melakukan hubungan seksual yang dinilai menyimpang, korban menolak. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku.
"Karena sakit hati dan emosi, tersangka kemudian memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban tidak berdaya," jelas Calvijn.
Polisi juga menemukan luka memar di bagian kepala korban yang diduga akibat benda tumpul hingga korban mengalami pendarahan dari hidung. Setelah korban dalam kondisi kritis, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengambil barang milik korban berupa telepon seluler dan cincin, sebelum meninggalkan kamar hotel dan menginap di rumah pacarnya.
Keesokan harinya, 10 Maret 2026, tersangka kembali ke hotel untuk memastikan kondisi korban. Ia datang dengan membawa karung goni plastik yang dibelinya di sebuah toko pakan burung. Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membungkus jasad korban dengan selimut dan sprei hotel, lalu memasukkannya ke dalam karung dan selanjutnya ke dalam box kontainer plastik.
Untuk memindahkan jasad korban, tersangka meminta bantuan rekannya berinisial SHR (23). Dengan menggunakan sepeda motor, keduanya membawa jasad korban ke pinggiran sungai di Jalan Menteng VII, Medan Denai, lalu membuangnya di lokasi tersebut.
"Dari penemuan itu, kami mengetahui jasad korban di dalam box ditutupi selimut dan syal bertuliskan penginapan. Kami kemudian menelusuri hotel yang tidak jauh dari lokasi dan ternyata benar," ungkap Calvijn.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa jam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama SAN dan rekannya. SAN yang diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online ditangkap di rumah pacarnya di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan, sedangkan SHR diamankan di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.
Polisi kini masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal.(jn/**)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan komitmen jajaran Kejati Aceh untuk terus memperbaiki kinerja dan memulihka
Hukum
Penyidik Balai Gakkum dan Korwas PPNS dari Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan B seorang sopir sebagai tersangka karena membawa
Hukum
DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dan diputus dalam Rapat Paripurna pali
Politik
Danantara Housing Expo (DHE) 2026 memperkuat kolaborasi ekosistem perumahan dengan mempertemukan masyarakat, pengembang, perbankan, dan indu
Ekonomi
Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara angkat bicara terkait tuntutan 17 pensiunan yang hingga kini masih memperjuangkan pembayaran penuh
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, meminta Universitas Pertahanan (Unhan) RI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan
Politik
Struktur Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati) Sumatera Utara memasuki babak baru. Zainuddin Lubis, SH resmi menahkodai Perbati Sumut
Olahraga
Penetapan seorang sopir truk berinisial B sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan kayu hasil hutan menjadi sorotan dalam rapat dengar p
Hukum
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, Erris Julietta Napitupulu, mengapresiasi tim riset Universitas Medan Area (UMA)
Daerah
Balai Penegakan Hukuma (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan B seorang sopir truk bermuatan kayu sebagai tersangka.
Politik