Kadishub Padangsidimpuan Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial &ldquoA&rdquo atas dugaan
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Dunia pendidikan di Sumatera Utara kembali tercoreng kasus korupsi. Setelah sebelumnya menahan Kepala SMAN 16 Medan, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan, terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.
Renata diduga menyelewengkan dana BOS senilai Rp772.711.214 dari total anggaran sebesar Rp3,59 miliar yang diterima SMAN 19 Medan. Alih-alih digunakan untuk kepentingan pendidikan, dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejari Belawan Samiaji Zakaria SH MH, melalui Kasi Intelijen Daniel Setiawan Barus SH, menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan tersangka dilakukan pada Selasa (9/9/2025).
Baca Juga:"Penetapan dan penahanan tersangka inisial RN dalam perkara tindak pidana korupsi dana BOS pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 sampai 2023 sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025," ujar Daniel dalam keterangan pers.
Renata dititipkan ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/L.2.26.4/Fd.1/09/2025. Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung 9–28 September 2025.
Daniel menegaskan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. Ia menambahkan, tindakan Renata menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Atas perbuatannya, Renata dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 19 Medan maupun pejabat Dinas Pendidikan Sumut dan Pemprov Sumut belum memberikan komentar. Konfirmasi media ini tidak direspons oleh Kepala SMAN 19 Medan saat ini, Elvi Yulianti, Kabid SMA Disdik Sumut Basir Hasibuan, maupun Kepala Inspektorat Sumut Sulaiman Harahap.
Kasus ini kian menegaskan pesan Presiden Prabowo Subianto pada ribuan guru di Jakarta International Expo (JIExpo), 22 Agustus 2025 lalu, yang meminta kebocoran anggaran pendidikan segera dihentikan.(jns/**)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial &ldquoA&rdquo atas dugaan
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan pembagian paket sehat dan pelayanan Posyandu bagi 22 Warga Binaan
Hukum
Kasus hukum yang menjerat Nabilah O&rsquoBrien mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Rikwanto, mengingatkan
Politik
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar peringatan malam Nuzulul Qur&rsquoan 17 Ramadhan 1447 Hijriah di Lapangan Serbag
Hukum
Semangat Tahun Kuda Api terasa di berbagai kota. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menghadirkan forum eksklusif bagi nasabah BTN
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memastikan pembangunan tiga ruas jalan strategis di kawasan Sipiongot, Kabupaten Padanglawas
Daerah
Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Selasa (3/3/2026), berubah khidmat saat rangkaian perlombaan keagamaan
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi resmi membuka kegiatan pesantren kilat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hukum
Kantor berita Iran, Tasnim News Agency dan Fars News Agency, melaporkan bahwa Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, meninggal
Peristiwa
Kebijakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang menerbitkan surat edaran tentang penataan penjualan daging babi di seluruh wilayah
Hukum