Terima Serambi Award 2026, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah Tekankan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan komitmen jajaran Kejati Aceh untuk terus memperbaiki kinerja dan memulihka
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial "A" atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir, Rabu (11/3/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan perparkiran Tahun Anggaran 2024–2025.
Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini berfokus pada kontrak kerja sama antara Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dan Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya dalam pengelolaan fasilitas parkir di wilayah tersebut.
Pihak kejaksaan menduga terdapat praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara, termasuk indikasi suap-menyuap dalam pelaksanaan kontrak. "Kami telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga tersangka perlu dilakukan penahanan guna mempercepat proses hukum," ujar salah satu jaksa penyidik dalam keterangannya.
Baca Juga:Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni Pasal 12 huruf b sebagai dakwaan primer, serta Pasal 11 dan Pasal 5 ayat (2) sebagai dakwaan subsider. Pasal-pasal tersebut juga dijunctokan (dihubungkan) dengan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 05/L.2.15/Fd/03/2026. Langkah tersebut diambil penyidik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak terhambat.
Kejari Padangsidimpuan menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan fasilitas publik. "Pengelolaan fasilitas umum harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok," tegas pihak kejaksaan.
Akibat penahanan tersebut, jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan untuk sementara kosong sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah kota diharapkan segera menunjuk pelaksana tugas guna memastikan pelayanan publik, khususnya sektor transportasi dan perparkiran, tetap berjalan normal.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan komitmen jajaran Kejati Aceh untuk terus memperbaiki kinerja dan memulihka
Hukum
Penyidik Balai Gakkum dan Korwas PPNS dari Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan B seorang sopir sebagai tersangka karena membawa
Hukum
DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dan diputus dalam Rapat Paripurna pali
Politik
Danantara Housing Expo (DHE) 2026 memperkuat kolaborasi ekosistem perumahan dengan mempertemukan masyarakat, pengembang, perbankan, dan indu
Ekonomi
Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara angkat bicara terkait tuntutan 17 pensiunan yang hingga kini masih memperjuangkan pembayaran penuh
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, meminta Universitas Pertahanan (Unhan) RI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan
Politik
Struktur Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati) Sumatera Utara memasuki babak baru. Zainuddin Lubis, SH resmi menahkodai Perbati Sumut
Olahraga
Penetapan seorang sopir truk berinisial B sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan kayu hasil hutan menjadi sorotan dalam rapat dengar p
Hukum
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, Erris Julietta Napitupulu, mengapresiasi tim riset Universitas Medan Area (UMA)
Daerah
Balai Penegakan Hukuma (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan B seorang sopir truk bermuatan kayu sebagai tersangka.
Politik