JELAJAHNEWS.ID -Dunia pendidikan di Sumatera Utara kembali tercoreng kasus korupsi. Setelah sebelumnya menahan Kepala SMAN 16 Medan, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan, terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.
Renata diduga menyelewengkan dana BOS senilai Rp772.711.214 dari total anggaran sebesar Rp3,59 miliar yang diterima SMAN 19 Medan. Alih-alih digunakan untuk kepentingan pendidikan, dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejari Belawan Samiaji Zakaria SH MH, melalui Kasi Intelijen Daniel Setiawan Barus SH, menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan tersangka dilakukan pada Selasa (9/9/2025).
Baca Juga:
"Penetapan dan penahanan tersangka inisial RN dalam perkara tindak pidana korupsi dana BOS pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 sampai 2023 sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025," ujar Daniel dalam keterangan pers.
Renata dititipkan ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/L.2.26.4/Fd.1/09/2025. Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung 9–28 September 2025.
Daniel menegaskan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. Ia menambahkan, tindakan Renata menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Atas perbuatannya, Renata dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.