JELAJAHNEWS.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polres Pelabuhan Belawan segera menahan mantan Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta (PHC) Medan, Syafril Armansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
LBH menilai proses penanganan perkara berjalan lambat karena hingga kini tersangka belum ditahan dan berkas perkara juga belum dinyatakan lengkap atau P-21, meskipun laporan polisi telah dibuat sejak 2 Oktober 2025.
Ketua LBH Medan, Irvan Syahputra, SH, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada korban.
Baca Juga:
Menurutnya, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka berpotensi memunculkan dugaan adanya perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.
"Lambannya penanganan perkara dan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka menimbulkan pertanyaan besar. Kami menduga ada perlakuan khusus yang diberikan kepada tersangka," ujar Irvan, Selasa (14/7/2026).
Irvan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan seorang perawat yang bekerja di Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan sejak 2015.
Korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual secara berulang yang diduga dilakukan oleh atasannya dalam kurun Januari hingga Juni 2023 di ruang kerja terduga pelaku.
Menurut LBH Medan, korban sempat menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sejumlah rekan kerja. Namun, korban mengaku tidak memperoleh respons yang memadai sehingga akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/780/X/2025/SPKT/POLRES BELAWAN/POLDA SUMUT tertanggal 2 Oktober 2025.
Dalam proses penyidikan, Syafril Armansyah telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta.
Meski demikian, LBH Medan mempertanyakan alasan penyidik yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Organisasi bantuan hukum tersebut menilai penanganan perkara yang berlarut-larut tidak sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang cepat, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada korban.
Selain menyoroti lambannya penyidikan, LBH Medan juga mengungkap bahwa korban justru dilaporkan balik oleh tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Irvan, langkah tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia menjelaskan, Pasal 69 huruf g UU TPKS memberikan perlindungan kepada korban maupun pelapor agar tidak dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata atas laporan yang disampaikan. Ketentuan tersebut juga diperkuat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporan yang diberikan dengan iktikad baik.
"Atas dasar itu, kami dari LBH Medan mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta mempercepat penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 dan pelimpahan ke kejaksaan. Kami juga meminta Polda Sumatera Utara menghentikan proses laporan balik terhadap korban sesuai ketentuan UU TPKS, memberikan perlindungan kepada korban dan para saksi, serta memeriksa penyidik yang menangani perkara apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur dalam proses penyidikan," tegas Irvan.»
LBH Medan menilai perkara tersebut telah menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual serta menjamin penerapan asas persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan status seseorang.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Pelabuhan Belawan,Ipda Anci Sinaga, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/7/2026), mengatakan dirinya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena baru menjabat dan masih mempelajari perkara tersebut.
"Saya belum menguasai betul, Bang, karena saya masih baru. Namun, ada baiknya abang datang saja langsung ke Polres Pelabuhan Belawan agar kita dapat bertemu langsung dan menjelaskan kronologinya," kata Anci melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari penyidik mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka maupun perkembangan status berkas perkara menuju tahap P-21.