Menurut LBH Medan, korban sempat menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sejumlah rekan kerja. Namun, korban mengaku tidak memperoleh respons yang memadai sehingga akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/780/X/2025/SPKT/POLRES BELAWAN/POLDA SUMUT tertanggal 2 Oktober 2025.
Dalam proses penyidikan, Syafril Armansyah telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta.
Meski demikian, LBH Medan mempertanyakan alasan penyidik yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Organisasi bantuan hukum tersebut menilai penanganan perkara yang berlarut-larut tidak sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang cepat, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada korban.
Selain menyoroti lambannya penyidikan, LBH Medan juga mengungkap bahwa korban justru dilaporkan balik oleh tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.