Rabu, 15 Juli 2026

LBH Medan Desak Polisi Tahan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Eks Direktur RS PHC, Soroti Lambannya Penanganan Perkara

admin - Rabu, 15 Juli 2026 16:19 WIB
LBH Medan Desak Polisi Tahan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Eks Direktur RS PHC, Soroti Lambannya Penanganan Perkara
Kantor Polres Belawan

Menurut Irvan, langkah tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ia menjelaskan, Pasal 69 huruf g UU TPKS memberikan perlindungan kepada korban maupun pelapor agar tidak dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata atas laporan yang disampaikan. Ketentuan tersebut juga diperkuat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporan yang diberikan dengan iktikad baik.

"Atas dasar itu, kami dari LBH Medan mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta mempercepat penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 dan pelimpahan ke kejaksaan. Kami juga meminta Polda Sumatera Utara menghentikan proses laporan balik terhadap korban sesuai ketentuan UU TPKS, memberikan perlindungan kepada korban dan para saksi, serta memeriksa penyidik yang menangani perkara apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur dalam proses penyidikan," tegas Irvan.»

LBH Medan menilai perkara tersebut telah menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual serta menjamin penerapan asas persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan status seseorang.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Pelabuhan Belawan,Ipda Anci Sinaga, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/7/2026), mengatakan dirinya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena baru menjabat dan masih mempelajari perkara tersebut.

"Saya belum menguasai betul, Bang, karena saya masih baru. Namun, ada baiknya abang datang saja langsung ke Polres Pelabuhan Belawan agar kita dapat bertemu langsung dan menjelaskan kronologinya," kata Anci melalui sambungan telepon.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari penyidik mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka maupun perkembangan status berkas perkara menuju tahap P-21.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru