Pengacara Laporkan Penyidik Gakkum Kehutanan Sumatera ke Presiden Prabowo, Ini Sebabnya
Penyidik Balai Gakkum dan Korwas PPNS dari Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan B seorang sopir sebagai tersangka karena membawa
Hukum
Menurut Irvan, langkah tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia menjelaskan, Pasal 69 huruf g UU TPKS memberikan perlindungan kepada korban maupun pelapor agar tidak dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata atas laporan yang disampaikan. Ketentuan tersebut juga diperkuat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporan yang diberikan dengan iktikad baik.
"Atas dasar itu, kami dari LBH Medan mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta mempercepat penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 dan pelimpahan ke kejaksaan. Kami juga meminta Polda Sumatera Utara menghentikan proses laporan balik terhadap korban sesuai ketentuan UU TPKS, memberikan perlindungan kepada korban dan para saksi, serta memeriksa penyidik yang menangani perkara apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur dalam proses penyidikan," tegas Irvan.»
LBH Medan menilai perkara tersebut telah menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual serta menjamin penerapan asas persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan status seseorang.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Pelabuhan Belawan,Ipda Anci Sinaga, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/7/2026), mengatakan dirinya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena baru menjabat dan masih mempelajari perkara tersebut.
"Saya belum menguasai betul, Bang, karena saya masih baru. Namun, ada baiknya abang datang saja langsung ke Polres Pelabuhan Belawan agar kita dapat bertemu langsung dan menjelaskan kronologinya," kata Anci melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari penyidik mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka maupun perkembangan status berkas perkara menuju tahap P-21.
Penyidik Balai Gakkum dan Korwas PPNS dari Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan B seorang sopir sebagai tersangka karena membawa
Hukum
DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dan diputus dalam Rapat Paripurna pali
Politik
Danantara Housing Expo (DHE) 2026 memperkuat kolaborasi ekosistem perumahan dengan mempertemukan masyarakat, pengembang, perbankan, dan indu
Ekonomi
Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara angkat bicara terkait tuntutan 17 pensiunan yang hingga kini masih memperjuangkan pembayaran penuh
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, meminta Universitas Pertahanan (Unhan) RI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan
Politik
Struktur Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati) Sumatera Utara memasuki babak baru. Zainuddin Lubis, SH resmi menahkodai Perbati Sumut
Olahraga
Penetapan seorang sopir truk berinisial B sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan kayu hasil hutan menjadi sorotan dalam rapat dengar p
Hukum
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, Erris Julietta Napitupulu, mengapresiasi tim riset Universitas Medan Area (UMA)
Daerah
Balai Penegakan Hukuma (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan B seorang sopir truk bermuatan kayu sebagai tersangka.
Politik
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mendesak pemerintah pusat segera mengambil alih penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yan
Politik