Sabtu, 12 September 2026

DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2027, Soroti Penyesuaian Status Jakarta Jadi DKJ

admin - Jumat, 11 September 2026 22:03 WIB
DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2027, Soroti Penyesuaian Status Jakarta Jadi DKJ
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan saat kunjungan kerja ke Balai Kota Jakarta, Jumat (11/9/2026).

JELAJAHNEWS.ID -Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap berbagai masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027, termasuk terkait kepentingan daerah pasca perubahan status Jakarta.

Diketahui, status Jakarta kini berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seiring rencana pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan seluruh masukan dari daerah akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di tingkat pusat.

Baca Juga:
"Masukan dari daerah akan kami tindak lanjuti dan dibahas di Badan Legislasi, serta dimasukkan ke Prolegnas sesuai urgensinya dan kesepakatan lintas fraksi," ujar Sturman saat kunjungan kerja ke Balai Kota Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Ia menegaskan DPR RI berkomitmen memastikan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap proses pembentukan undang-undang.

Salah satu isu yang mengemuka adalah penyesuaian regulasi daerah, termasuk wacana pengurangan jumlah anggota DPRD Jakarta dari 108 menjadi 86 orang.

Selain itu, Baleg juga menerima masukan terkait sejumlah rancangan undang-undang strategis, seperti RUU Satu Data Indonesia, RUU Masyarakat Adat, RUU Barang dan Jasa, hingga RUU Hak Asasi Manusia dan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Sturman menjelaskan, Baleg akan terus membuka ruang dialog melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), baik di Senayan maupun di berbagai daerah, guna menjaring aspirasi masyarakat secara luas.

"Dari berbagai masukan itu, kami akan menyusun long list rancangan undang-undang, lalu dipilih menjadi prioritas tahunan untuk dibahas di DPR," jelasnya.

Ia menegaskan, penyusunan Prolegnas tidak semata mengejar jumlah undang-undang, melainkan menitikberatkan pada kualitas dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

"Undang-undang harus bermakna, lahir dari kebutuhan masyarakat, dan relevan dengan perkembangan zaman," pungkasnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru