Senin, 24 Agustus 2026

RUU Penyiaran Diminta Lindungi Kreativitas Kreator Digital

admin - Kamis, 20 Agustus 2026 01:42 WIB
RUU Penyiaran Diminta Lindungi Kreativitas Kreator Digital
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan saat menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

JELAJAHNEWS.ID -Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran tidak menjadi aturan yang membatasi ruang kreativitas kreator digital. Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan, menciptakan keadilan, serta menjamin ruang yang sehat bagi masyarakat untuk berkarya dan menikmati konten di ekosistem digital.

Menurut Putra, perkembangan teknologi digital telah melahirkan banyak kreator yang menyampaikan karya dan kreativitasnya melalui ruang publik digital. Karena itu, pembaruan Undang-Undang Penyiaran harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi mereka, baik kreator yang berkarya secara individu maupun melalui perusahaan.

"Kita berharap, terutama mereka yang muncul di ruang publik dengan kreativitas dan kreasi mereka melalui digital itu justru bisa terlindungi melalui undang-undang penyiaran yang baru ini," ujar Putra,saat menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga:

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menilai RUU Penyiaran perlu menciptakan persaingan yang setara atau level playing field bagi seluruh pelaku dalam ekosistem digital. Dengan adanya aturan yang adil, kreator memiliki kesempatan yang setara untuk mengembangkan karya dan menjalankan kegiatan ekonominya di ruang digital.

"Kita berharap ada level playing field, ada keadilan di dalam mereka berusaha dan di dalam mereka berkarya. Kita juga berharap ini akan lebih banyak lagi teman-teman yang mengisi konten," katanya.

Namun, Putra menegaskan bahwa perlindungan dalam regulasi baru tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan kreator digital. Masyarakat sebagai pengguna sekaligus penikmat konten juga harus memperoleh perlindungan dari berbagai informasi atau tayangan yang tidak bertanggung jawab.

"Perlindungan masyarakat terhadap konten-konten penyiaran dan konten-konten digital itu juga harus terjamin," ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini masih diperlukan pengaturan yang lebih memadai untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat di tengah pesatnya perkembangan konten digital. Perlindungan tersebut penting, baik terhadap konten yang diproduksi oleh perusahaan maupun karya yang dihasilkan kreator secara individu.

Putra juga menekankan pentingnya penguatan kedaulatan ekosistem digital sebagai bagian dari pembaruan regulasi penyiaran. Negara, menurutnya, harus mampu menyediakan infrastruktur, fasilitas, dan ruang digital yang aman, nyaman, serta mendukung masyarakat untuk berusaha, berkarya, dan mengakses informasi.

Baca Juga:

"Kedaulatan ekosistem digital ini harus bisa menjamin bahwa kita yang ada di Indonesia ini, terutama negara, bisa menyediakan fasilitas dan juga menyediakan infrastruktur serta suasana yang betul-betul komprehensif, yang betul-betul nyaman buat orang berusaha dan berkarya dan menikmati konten-konten digital," jelasnya.

Selain menyediakan ekosistem yang mendukung kreativitas, Putra menilai negara juga perlu memiliki kemampuan untuk mengatur dan mengawasi informasi yang beredar di ruang publik. Hal itu dinilai penting karena penyebaran konten yang tidak bertanggung jawab berpotensi memperburuk situasi dalam berbagai kondisi, termasuk saat terjadi demonstrasi, kerusuhan, maupun bencana.(**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru