Minggu, 02 Agustus 2026

Tiap Tahun Bahas Anggaran, Pusat Diberikan Porsi Besar: Harusnya Daerah Lebih Berdaya!

admin - Jumat, 31 Juli 2026 11:37 WIB
Tiap Tahun Bahas Anggaran, Pusat Diberikan Porsi Besar: Harusnya Daerah Lebih Berdaya!
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin

JELAJAHNEWS.ID -Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai penguatan otonomi daerah tidak cukup diwujudkan melalui regulasi, tetapi harus diikuti perubahan kebijakan fiskal nasional.

Menurut Zulfikar, pemerintah perlu memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah, termasuk melalui penyusunan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang lebih berpihak kepada daerah.

Bahkan masih kata Zulfikar , pembahasan mengenai penguatan pemerintah daerah harus diawali dengan pemahaman yang utuh terhadap semangat ketatanegaraan Indonesia.

Baca Juga:
Ia menilai pendekatan yang digunakan tidak boleh sekadar bersifat administratif, tetapi harus didasarkan pada landasan ilmiah serta keberanian menyelesaikan persoalan mendasar dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Judul besarnya adalah bagaimana sekarang dan ke depan kita benar-benar memberdayakan pemerintah daerah, baik dari sisi kewenangan maupun sisi keuangan," ujar Zulfikar, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026)

Zulfikar menjelaskan bahwa semangat tersebut sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat hanya menangani enam urusan pemerintahan absolut, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Adapun sebagian besar urusan pemerintahan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Namun, menurut politikus Fraksi Partai Golkar itu, implementasi di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan amanat undang-undang. Ia menilai pola kerja pemerintah masih didominasi pelaksanaan program oleh kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

"Jangan lagi kementerian dan lembaga diberi belanja modal. Kalau memang konstruksi undang-undangnya seperti itu, maka pemerintah pusat seharusnya lebih berperan pada penyusunan regulasi, pembinaan, dan pengawasan. Pelaksanaan program semestinya lebih banyak diserahkan kepada pemerintah daerah," tegasnya.

Karena itu, Zulfikar mendorong adanya keberanian politik dalam pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, struktur anggaran negara perlu diubah agar pemerintah daerah memperoleh porsi yang lebih besar sesuai dengan luasnya kewenangan yang mereka jalankan.

Ia bahkan mengusulkan agar belanja modal kementerian dan lembaga dievaluasi secara menyeluruh sehingga alokasi anggaran yang dapat dikelola pemerintah daerah meningkat.

"Kita uji saja nanti pada pembahasan APBN 2027. Berani tidak kita mengubah postur anggaran sehingga daerah memperoleh porsi yang lebih besar, karena kewenangan yang diemban daerah jauh lebih banyak dibandingkan pemerintah pusat," katanya.

Selain aspek anggaran, Zulfikar menilai kapasitas fiskal daerah sebenarnya telah diperkuat melalui Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut dinilai telah memberikan ruang yang cukup bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan daerah.

"Undang-undangnya sudah memberikan ruang untuk memberdayakan daerah dari sisi keuangan. Persoalannya, cara kerja kita sering kali belum mengikuti cara berpikir yang sudah dibangun dalam regulasi itu," ujarnya.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru