Selasa, 28 Juli 2026

Firman Soebagyo: Pemberantasan Korupsi Harus Menjadi Agenda Prioritas Nasional

admin - Minggu, 26 Juli 2026 18:22 WIB
Firman Soebagyo: Pemberantasan Korupsi Harus Menjadi Agenda Prioritas Nasional
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo

JELAJAHNEWS.ID -Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menilai praktik korupsi di Indonesia telah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus menjadi agenda prioritas nasional yang didukung oleh seluruh elemen bangsa melalui komitmen politik, penegakan hukum yang tegas, serta partisipasi aktif masyarakat.

Ia menilai Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang kuat untuk melanjutkan upaya pemberantasan korupsi secara konsisten dan berkelanjutan.

"Korupsi kian marak. Indonesia hari ini butuh figur seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan perjuangannya dalam pemberantasan korupsi," ujar Firman, di Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Baca Juga:
Meski demikian, Firman menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dapat dibebankan kepada presiden seorang diri. Menurutnya, upaya tersebut memerlukan dukungan penuh dari jajaran pemerintahan, aparat penegak hukum yang berintegritas, serta masyarakat yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum.

"Tidak bisa berhasil tanpa pembantu-pembantu Presiden di pemerintahan yang kuat dan aparat penegak hukum yang bersih," tegasnya.

Firman menilai sinergi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang efektif. Ia menegaskan bahwa integritas aparatur negara harus menjadi fondasi utama agar upaya penegakan hukum berjalan secara konsisten dan bebas dari intervensi.

Selain menyoroti pentingnya kepemimpinan dan dukungan kelembagaan, Firman juga mengkritisi ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang disebut mengatur mekanisme pengampunan bagi pelaku tindak pidana korupsi melalui pembayaran denda. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi melemahkan semangat penegakan hukum dan bertentangan dengan cita-cita reformasi.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru