"Sentralistik ini dimungkinkan ketika terjadinya orkestrasi interoperabilitas data, orkestrasi penyelenggaraan bagi pakai dalam melakukan kepentingan masing-masing kementerian dan lembaga, termasuk badan pusat statistik dalam hal ini, tujuan dalam penyusunan perstatistikan," ujarnya.
Ia menambahkan, interoperabilitas data diperlukan agar seluruh instansi pemerintah dapat saling mendukung dalam menghasilkan data yang valid, akurat, dan terintegrasi.
"Artinya apa? Semuanya saling bantu sehingga data semakin valid," tambahnya.
Dalam draf RUU yang dibahas, Bab VII mengatur ketentuan mengenai interoperabilitas data. Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa integrasi data dalam Satu Data Indonesia dilaksanakan melalui interoperabilitas data.
Selanjutnya, pada ayat (2) dijelaskan bahwa interoperabilitas data harus diselenggarakan secara aman, terstandar, dan terkontrol tanpa mengubah kewenangan pengelolaan data di masing-masing instansi.
Sementara itu, ayat (3) mengatur bahwa interoperabilitas data bertujuan mendukung integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data untuk perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik.