Tindak Lanjuti Aspirasi Demonstran di Senayan, DPR Siap Fasilitasi Dialog Mahasiswa dengan Pemerintah
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti
Politik
JELAJAHNEWS.ID - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis, termasuk apabila pelaku memiliki latar belakang keluarga aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan menyusul viralnya video seorang perempuan di media sosial yang membuat konten lomba komentar rasis dengan hadiah sebesar Rp100 ribu bagi komentar paling rasis di akun pribadinya.
Konten tersebut memicu kecaman luas dari publik karena dinilai mengandung unsur diskriminasi ras dan etnis. Polemik semakin berkembang setelah pembuat konten disebut mengaku tidak takut dilaporkan ke aparat penegak hukum karena kedua orang tuanya merupakan perwira polisi.
Baca Juga:"Pembuat konten rasis tersebut nasibnya bisa seperti Resbob jika terbukti melanggar hukum, baik Undang-Undang ITE, Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maupun KUHP," kata Abdullah, Minggu (10/5/2026).
Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mencontohkan kasus YouTuber dan streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob yang diproses hukum hingga dijatuhi pidana karena menghina suku Sunda melalui konten digital. Menurut Abdullah, kasus tersebut menjadi bukti bahwa tindakan rasis di ruang digital dapat berujung pada proses hukum serius.
Ia menilai lomba komentar rasis di media sosial bukan sekadar candaan atau upaya mencari perhatian di internet. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat yang majemuk.
"Mengingat dampaknya sangat serius, tidak boleh ada toleransi dan normalisasi terhadap segala bentuk rasisme digital. Jika dibiarkan, akan muncul banyak konten serupa demi viralitas dan engagement media sosial," ujarnya.
Abdullah mengatakan, penyebaran konten bernuansa rasis dapat merusak harmoni sosial, memperkeruh hubungan antarkelompok masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan objektif agar kasus serupa tidak terus berulang.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu juga menyoroti pengakuan pembuat konten yang merasa kebal hukum karena berasal dari keluarga anggota kepolisian. Menurut dia, pernyataan tersebut menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi Polri yang selama ini digaungkan.
"Polri harus membuktikan benar atau tidaknya pernyataan tersebut. Namun yang paling penting, kepolisian wajib proaktif menangani kasus ini secara cepat, profesional, dan transparan agar tidak muncul kesan adanya perlindungan terhadap pelaku," katanya.
Ia menegaskan, penanganan yang tegas dan terbuka penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bukti bahwa hukum diterapkan secara setara tanpa memandang latar belakang pelaku.
"Melalui penegakan hukum yang tegas dan objektif, Polri dapat membuktikan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus rasisme. Siapa pun pelakunya, termasuk jika berasal dari keluarga aparat, tetap wajib diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur Abdullah.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap maraknya konten provokatif di media sosial yang dibuat demi meningkatkan popularitas atau interaksi digital. Sejumlah pihak mendorong agar pengawasan dan edukasi mengenai etika bermedia sosial diperkuat guna mencegah munculnya konten yang mengandung unsur diskriminasi dan ujaran kebencian.(jn/**)
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti
Politik
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh p
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang dihadapi dokter muda peserta Uji Kompetensi
Politik
Aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/6/2026), berujung ricuh setelah massa terlibat bentrokan dengan
Peristiwa
Seorang warga lanjut usia bernama Jumarimba Boangmanalu mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas penjualan lahan dan rumah miliknya
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga nonASN, hingga pegawai Bada
Daerah
Danantara Indonesia menilai penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi sinyal positif meningkatnya kepercayaan investor terhadap p
Ekonomi
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi lain menyampaikan lima tuntutan
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara untuk mendukung
Daerah
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memeriksa dua pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap pem
Hukum