Abdullah mengatakan, penyebaran konten bernuansa rasis dapat merusak harmoni sosial, memperkeruh hubungan antarkelompok masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan objektif agar kasus serupa tidak terus berulang.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu juga menyoroti pengakuan pembuat konten yang merasa kebal hukum karena berasal dari keluarga anggota kepolisian. Menurut dia, pernyataan tersebut menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi Polri yang selama ini digaungkan.
"Polri harus membuktikan benar atau tidaknya pernyataan tersebut. Namun yang paling penting, kepolisian wajib proaktif menangani kasus ini secara cepat, profesional, dan transparan agar tidak muncul kesan adanya perlindungan terhadap pelaku," katanya.
Ia menegaskan, penanganan yang tegas dan terbuka penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bukti bahwa hukum diterapkan secara setara tanpa memandang latar belakang pelaku.
"Melalui penegakan hukum yang tegas dan objektif, Polri dapat membuktikan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus rasisme. Siapa pun pelakunya, termasuk jika berasal dari keluarga aparat, tetap wajib diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur Abdullah.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap maraknya konten provokatif di media sosial yang dibuat demi meningkatkan popularitas atau interaksi digital. Sejumlah pihak mendorong agar pengawasan dan edukasi mengenai etika bermedia sosial diperkuat guna mencegah munculnya konten yang mengandung unsur diskriminasi dan ujaran kebencian.(jn/**)