Menurut Andreas, kemunculan narapidana korupsi di ruang publik saat masih menjalani hukuman menunjukkan bahwa persoalan utama sistem pemasyarakatan tidak hanya terkait kapasitas lembaga, tetapi juga konsistensi dalam menjaga integritas pelaksanaan hukuman.
"Yang terganggu bukan hanya disiplin prosedur, tetapi juga legitimasi sistem hukuman itu sendiri," katanya.
Ia menambahkan, kasus ini memperkuat persepsi publik bahwa masih terdapat celah perlakuan khusus (privilege) bagi narapidana korupsi, sebagaimana terlihat dari berbagai kasus sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, Andreas mendorong reformasi sistem pengawasan internal agar setiap pergerakan narapidana di luar rutan berada dalam pengamanan yang ketat dan terukur, terutama bagi kasus yang menjadi sorotan publik.(jn/**)