Anak Oknum Polisi Diduga Buat Konten Rasis, Komisi III DPR: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti kasus viral narapidana korupsi yang kedapatan berada di sebuah kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia menilai kejadian tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran serius, termasuk dugaan keterlibatan petugas rumah tahanan (rutan).
Peristiwa tersebut mencuat setelah narapidana kasus korupsi bernama Supriadi terlihat bersantai di kafe bersama petugas rutan dan videonya beredar luas di media sosial. Supriadi diketahui merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari yang tengah menjalani hukuman penjara selama lima tahun terkait kasus korupsi di sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.
"Warga binaan yang bisa berkeliaran di luar rutan atau lembaga pemasyarakatan (lapas) hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas," ujar Andreas, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga:Andreas menegaskan bahwa keberadaan narapidana di ruang publik tanpa pengawasan ketat harus diselidiki secara menyeluruh. Ia menduga terdapat kemungkinan praktik suap yang melibatkan oknum petugas sehingga narapidana dapat keluar dari rutan.
"Kasus napi yang berkeliaran di luar rutan biasanya karena petugas disuap. Hal ini harus ditindak tegas," katanya.
Menurut Andreas, persoalan ini tidak semata-mata kesalahan narapidana, melainkan juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan mekanisme internal rutan.
Ia meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri sejauh mana praktik pemberian "izin khusus" memungkinkan narapidana keluar dari rutan.
"Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sanksi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Pemasyarakatan untuk mengusut kasus ini dan menjelaskannya kepada publik," tegas politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh petugas berinisial Y.
Rikie menjelaskan, sebelumnya petugas tersebut ditugaskan mengawal Supriadi untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan. Namun, setelah sidang selesai, narapidana tidak langsung dibawa kembali ke rutan, melainkan singgah di sebuah kedai kopi.
Andreas menilai penanganan kasus ini tidak cukup hanya dengan pemeriksaan terhadap petugas yang terlibat. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawalan, mekanisme izin keluar, serta pengawasan berbasis risiko dalam sistem pemasyarakatan.
"Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual, maka akar masalah kelembagaan tidak akan tersentuh," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya ketegasan dalam membedakan antara hak prosedural narapidana dan potensi perlakuan istimewa yang dapat merusak kepercayaan publik.
Menurut Andreas, kemunculan narapidana korupsi di ruang publik saat masih menjalani hukuman menunjukkan bahwa persoalan utama sistem pemasyarakatan tidak hanya terkait kapasitas lembaga, tetapi juga konsistensi dalam menjaga integritas pelaksanaan hukuman.
"Yang terganggu bukan hanya disiplin prosedur, tetapi juga legitimasi sistem hukuman itu sendiri," katanya.
Ia menambahkan, kasus ini memperkuat persepsi publik bahwa masih terdapat celah perlakuan khusus (privilege) bagi narapidana korupsi, sebagaimana terlihat dari berbagai kasus sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, Andreas mendorong reformasi sistem pengawasan internal agar setiap pergerakan narapidana di luar rutan berada dalam pengamanan yang ketat dan terukur, terutama bagi kasus yang menjadi sorotan publik.(jn/**)
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengakomodasi berbagai
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema bagi hasil p
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
Daerah