Terima Serambi Award 2026, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah Tekankan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan komitmen jajaran Kejati Aceh untuk terus memperbaiki kinerja dan memulihka
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti kasus viral narapidana korupsi yang kedapatan berada di sebuah kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia menilai kejadian tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran serius, termasuk dugaan keterlibatan petugas rumah tahanan (rutan).
Peristiwa tersebut mencuat setelah narapidana kasus korupsi bernama Supriadi terlihat bersantai di kafe bersama petugas rutan dan videonya beredar luas di media sosial. Supriadi diketahui merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari yang tengah menjalani hukuman penjara selama lima tahun terkait kasus korupsi di sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.
"Warga binaan yang bisa berkeliaran di luar rutan atau lembaga pemasyarakatan (lapas) hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas," ujar Andreas, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga:Andreas menegaskan bahwa keberadaan narapidana di ruang publik tanpa pengawasan ketat harus diselidiki secara menyeluruh. Ia menduga terdapat kemungkinan praktik suap yang melibatkan oknum petugas sehingga narapidana dapat keluar dari rutan.
"Kasus napi yang berkeliaran di luar rutan biasanya karena petugas disuap. Hal ini harus ditindak tegas," katanya.
Menurut Andreas, persoalan ini tidak semata-mata kesalahan narapidana, melainkan juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan mekanisme internal rutan.
Ia meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri sejauh mana praktik pemberian "izin khusus" memungkinkan narapidana keluar dari rutan.
"Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sanksi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Pemasyarakatan untuk mengusut kasus ini dan menjelaskannya kepada publik," tegas politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh petugas berinisial Y.
Rikie menjelaskan, sebelumnya petugas tersebut ditugaskan mengawal Supriadi untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan. Namun, setelah sidang selesai, narapidana tidak langsung dibawa kembali ke rutan, melainkan singgah di sebuah kedai kopi.
Andreas menilai penanganan kasus ini tidak cukup hanya dengan pemeriksaan terhadap petugas yang terlibat. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawalan, mekanisme izin keluar, serta pengawasan berbasis risiko dalam sistem pemasyarakatan.
"Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual, maka akar masalah kelembagaan tidak akan tersentuh," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya ketegasan dalam membedakan antara hak prosedural narapidana dan potensi perlakuan istimewa yang dapat merusak kepercayaan publik.
Menurut Andreas, kemunculan narapidana korupsi di ruang publik saat masih menjalani hukuman menunjukkan bahwa persoalan utama sistem pemasyarakatan tidak hanya terkait kapasitas lembaga, tetapi juga konsistensi dalam menjaga integritas pelaksanaan hukuman.
"Yang terganggu bukan hanya disiplin prosedur, tetapi juga legitimasi sistem hukuman itu sendiri," katanya.
Ia menambahkan, kasus ini memperkuat persepsi publik bahwa masih terdapat celah perlakuan khusus (privilege) bagi narapidana korupsi, sebagaimana terlihat dari berbagai kasus sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, Andreas mendorong reformasi sistem pengawasan internal agar setiap pergerakan narapidana di luar rutan berada dalam pengamanan yang ketat dan terukur, terutama bagi kasus yang menjadi sorotan publik.(jn/**)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan komitmen jajaran Kejati Aceh untuk terus memperbaiki kinerja dan memulihka
Hukum
Penyidik Balai Gakkum dan Korwas PPNS dari Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan B seorang sopir sebagai tersangka karena membawa
Hukum
DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dan diputus dalam Rapat Paripurna pali
Politik
Danantara Housing Expo (DHE) 2026 memperkuat kolaborasi ekosistem perumahan dengan mempertemukan masyarakat, pengembang, perbankan, dan indu
Ekonomi
Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara angkat bicara terkait tuntutan 17 pensiunan yang hingga kini masih memperjuangkan pembayaran penuh
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, meminta Universitas Pertahanan (Unhan) RI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan
Politik
Struktur Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati) Sumatera Utara memasuki babak baru. Zainuddin Lubis, SH resmi menahkodai Perbati Sumut
Olahraga
Penetapan seorang sopir truk berinisial B sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan kayu hasil hutan menjadi sorotan dalam rapat dengar p
Hukum
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, Erris Julietta Napitupulu, mengapresiasi tim riset Universitas Medan Area (UMA)
Daerah
Balai Penegakan Hukuma (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan B seorang sopir truk bermuatan kayu sebagai tersangka.
Politik