"Saya berharap ada masukan konkret terkait bagaimana posisi integrator harus diatur dalam undang-undang, termasuk formulasi pasalnya," katanya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya menciptakan ekosistem usaha yang adil dan inklusif. Regulasi diharapkan tidak hanya membatasi dominasi pelaku usaha besar, tetapi juga memberikan peluang bagi peternak kecil dan menengah untuk berkembang.
Pembahasan RUU ini menjadi momentum untuk menata ulang industri peternakan nasional agar lebih berkeadilan. Ke depan, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan sektor peternakan sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat.(jn/**)