Rabu, 13 Mei 2026

RUU Peternakan Disorot, DPR Minta Posisi Integrator Diatur agar Peternak Rakyat Terlindungi

admin - Senin, 13 April 2026 04:31 WIB
RUU Peternakan Disorot, DPR Minta Posisi Integrator Diatur agar Peternak Rakyat Terlindungi
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet

JELAJAHNEWS.ID -Perlindungan terhadap peternak rakyat menjadi sorotan dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di DPR RI. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah dominasi perusahaan integrator yang dinilai melemahkan posisi peternak kecil.

Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyatakan bahwa regulasi baru harus mampu menciptakan keseimbangan dalam ekosistem industri peternakan. Ia menilai, tanpa pengaturan yang jelas, integrator berpotensi menguasai rantai usaha dari hulu hingga hilir.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Baca Juga:
Menurut Slamet, revisi undang-undang tidak cukup hanya menekankan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, seperti tenaga ahli peternakan dan dokter hewan. Ia menilai, akar persoalan justru terletak pada struktur industri yang tidak seimbang.

"Masalah utama bukan sekadar penguatan profesi, tetapi dominasi integrator yang memengaruhi tata kelola peternakan nasional," ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun penguatan profesi tetap penting dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan hewan, kebijakan yang disusun harus tetap berfokus pada pembenahan sistem secara menyeluruh.

Slamet juga membuka ruang dialog dengan berbagai pihak untuk merumuskan pengaturan integrator yang tepat. Ia menilai, keterlibatan akademisi dan pelaku usaha sangat diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan lebih komprehensif dan aplikatif.

"Saya berharap ada masukan konkret terkait bagaimana posisi integrator harus diatur dalam undang-undang, termasuk formulasi pasalnya," katanya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya menciptakan ekosistem usaha yang adil dan inklusif. Regulasi diharapkan tidak hanya membatasi dominasi pelaku usaha besar, tetapi juga memberikan peluang bagi peternak kecil dan menengah untuk berkembang.

Pembahasan RUU ini menjadi momentum untuk menata ulang industri peternakan nasional agar lebih berkeadilan. Ke depan, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan sektor peternakan sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru