Minggu, 14 Desember 2025

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2025, Publik Diminta Terlibat Aktif

admin - Rabu, 10 September 2025 07:09 WIB
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2025, Publik Diminta Terlibat Aktif
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

JELAJAHNEWS.ID -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset selesai pada tahun 2025. Meski begitu, DPR menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam seluruh proses pembahasan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat tidak boleh bersifat formalitas. Publik harus benar-benar memahami isi dan substansi RUU tersebut.

"Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata," kata Bob Hasan saat rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga:
RUU Perampasan Aset resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 bersama dua RUU lain, yakni RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat evaluasi Prolegnas yang melibatkan seluruh fraksi dan pemerintah.

Bob Hasan, legislator dari Fraksi Partai Gerindra, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan akan dilakukan secara transparan. Naskah akademik dan draf RUU nantinya akan dibuka ke publik melalui berbagai saluran informasi.

"Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik," tegasnya.

DPR juga menekankan bahwa RUU Perampasan Aset tidak bisa dipisahkan dari reformasi hukum pidana. Karena itu, pembahasan akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah difinalisasi. Hal ini dinilai penting mengingat perampasan aset berkaitan erat dengan mekanisme hukum acara pidana.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru