Minggu, 14 Desember 2025

DPR Nilai Wacana Penunjukan Gubernur oleh Presiden Berpotensi Inkonstitusional

admin - Jumat, 25 Juli 2025 21:48 WIB
DPR Nilai Wacana Penunjukan Gubernur oleh Presiden Berpotensi Inkonstitusional
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

JELAJAHNEWS.ID -Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai bahwa wacana yang mengusulkan agar Presiden menunjuk langsung gubernur tanpa melibatkan DPRD berpotensi menyalahi konstitusi. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 telah mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara demokratis.

"Ide tersebut berpotensi mengangkangi konstitusi. Penunjukan gubernur oleh presiden tanpa keterlibatan DPRD bisa dikategorikan inkonstitusional," tegas Rifqi dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Jumat (25/7/2025).

Rifqi merujuk pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Menurutnya, usulan penunjukan langsung oleh presiden tanpa proses pemilihan, baik langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, tidak mencerminkan prinsip demokrasi sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Baca Juga:
Namun demikian, Rifqi mengakui bahwa gagasan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mengenai perlunya mengkaji ulang sistem pemilihan kepala daerah langsung tetap memiliki dasar hukum. Ia menjelaskan bahwa UUD 1945 tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat (direct election), melainkan menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

"Ada dua pendekatan yang sah secara konstitusi. Pertama adalah direct democracy, sebagaimana dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, dan kedua adalah indirect democracy, yaitu pemilihan melalui DPRD," jelas Rifqi.

Meski begitu, menurut Rifqi, bagian pidato Muhaimin Iskandar yang menyebut bahwa gubernur harus ditunjuk langsung oleh presiden karena dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah adalah hal yang patut diwaspadai.

"Justru gagasan inilah yang berpotensi inkonstitusional," tegas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Sebagai bentuk jalan tengah, Rifqi mengusulkan skema kompromi yang tetap berada dalam koridor konstitusi. Dalam skema ini, presiden dapat mengusulkan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi, dan DPRD-lah yang akan memilih atau menyetujui calon tersebut melalui sidang paripurna.

"DPRD adalah representasi rakyat daerah yang dipilih langsung melalui pemilu. Jadi selama keputusan akhir tetap berada di tangan DPRD, maka prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam UUD tetap terjaga," pungkas Rifqi.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru