Napi Korupsi Ngopi di Kafe Viral, DPR Soroti Dugaan Suap dan Lemahnya Pengawasan Rutan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti kasus viral narapidana korupsi yang kedapatan berada di sebuah kedai kopi
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai bahwa wacana yang mengusulkan agar Presiden menunjuk langsung gubernur tanpa melibatkan DPRD berpotensi menyalahi konstitusi. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 telah mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara demokratis.
"Ide tersebut berpotensi mengangkangi konstitusi. Penunjukan gubernur oleh presiden tanpa keterlibatan DPRD bisa dikategorikan inkonstitusional," tegas Rifqi dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Jumat (25/7/2025).
Rifqi merujuk pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Menurutnya, usulan penunjukan langsung oleh presiden tanpa proses pemilihan, baik langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, tidak mencerminkan prinsip demokrasi sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Baca Juga:Namun demikian, Rifqi mengakui bahwa gagasan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mengenai perlunya mengkaji ulang sistem pemilihan kepala daerah langsung tetap memiliki dasar hukum. Ia menjelaskan bahwa UUD 1945 tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat (direct election), melainkan menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
"Ada dua pendekatan yang sah secara konstitusi. Pertama adalah direct democracy, sebagaimana dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, dan kedua adalah indirect democracy, yaitu pemilihan melalui DPRD," jelas Rifqi.
Meski begitu, menurut Rifqi, bagian pidato Muhaimin Iskandar yang menyebut bahwa gubernur harus ditunjuk langsung oleh presiden karena dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah adalah hal yang patut diwaspadai.
"Justru gagasan inilah yang berpotensi inkonstitusional," tegas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Sebagai bentuk jalan tengah, Rifqi mengusulkan skema kompromi yang tetap berada dalam koridor konstitusi. Dalam skema ini, presiden dapat mengusulkan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi, dan DPRD-lah yang akan memilih atau menyetujui calon tersebut melalui sidang paripurna.
"DPRD adalah representasi rakyat daerah yang dipilih langsung melalui pemilu. Jadi selama keputusan akhir tetap berada di tangan DPRD, maka prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam UUD tetap terjaga," pungkas Rifqi.(jn/**)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti kasus viral narapidana korupsi yang kedapatan berada di sebuah kedai kopi
Politik
Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, menyoroti maraknya peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinilai telah mencapai
Politik
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatatkan pertumbuhan laba bersih sebesar 22,6 persen secara tahunan (yearonyear/yoy)
Ekonomi
Perlindungan terhadap peternak rakyat menjadi sorotan dalam pembahasan revisi UndangUndang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di DPR RI
Politik
Pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Satu Data Indonesia di DPR RI memunculkan kekhawatiran terkait potensi resistensi dari peme
Politik
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektrik atau vape perlu dikaji secara serius sebagai langkah
Ragam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam perkara
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti kondisi peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan, khususnya di daerah
Hukum
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat perdana, di Teladan Cafe, Medan,
Ragam