Polri Harus Usut Tuntas Kasus Kasat Narkoba Tangsel, Tidak Cukup Kena Sanksi Etik
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan Kepala S
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025, yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Cucun menyatakan, rekomendasi pembentukan Pansus didasarkan pada temuan-temuan serius Timwas DPR RI, antara lain terkait buruknya akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan kesehatan bagi jemaah haji tahun ini.
"Hak angket merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan. Banyak hak jemaah yang tidak dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019," ujar Cucun.
Baca Juga:Ia juga menegaskan bahwa Pansus Hak Angket bertujuan menyelidiki dugaan penyimpangan terhadap kebijakan dan kontrak yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah. Salah satu sorotan utama adalah ketidaksesuaian antara kontrak pelayanan yang dibuat Kementerian Agama dengan pihak penyedia layanan (syarikah) di Arab Saudi, dibandingkan dengan kondisi riil di lapangan.
Selanjutnya, sesuai ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, fraksi-fraksi akan mengajukan nama anggotanya secara proporsional untuk membentuk Pansus, dengan syarat minimal 25 anggota dari lebih dari satu fraksi. Jika syarat tersebut terpenuhi, DPR akan menggelar kembali rapat paripurna untuk menetapkan nama-nama anggota Pansus sebagai awal dimulainya penyelidikan resmi.
Menurut Cucun, landasan hukum pelaksanaan hak angket ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ia mengutip Pasal 79 ayat (3) UU MD3, yang menyebutkan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Pansus ini akan bekerja lintas komisi untuk mengurai permasalahan secara menyeluruh, demi penyelenggaraan ibadah haji yang lebih adil, transparan, dan akuntabel," tegas Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan Kepala S
Politik
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menilai praktik korupsi di Indonesia telah berada pada ti
Politik
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang viral di Bali, di mana seorang pria yang diduga
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru&039yat, mengusulkan agar pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Ketenagakerjaan memasukkan ketentuan meng
Politik
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Surya, mendorong Museum Pusaka Nias di Kota Gunungsitoli berkembang menjadi destinasi wisata sejarah
Daerah
Beredarnya tayangan di platform TikTok berjudul "Skandal Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar di PDAM Tirtanadi Disorot, Indikasi Tata Kelola
Daerah
Ledakan menggegerkan kawasan Perumahan Grand Polonia, Kota Medan, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatka
Peristiwa
Tim Nasional Spanyol berhasil menjuarai Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Argentina dengan skor 1&ndash0 pada partai final yang berlangsung
Olahraga
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) membukukan kinerja positif pada semester I 2026 dengan mencatat laba bersih konsolidasi sebesar
Ekonomi
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat posisinya sebagai mitra gaya hidup masyarakat melalui kolaborasi dalam penyelenggaraa
Ekonomi