HUT ke-59 Rapidin Simbolon, Dari Perjuangan Rakyat hingga Pengawasan MBG
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara sekaligus Anggota DPR RI, Drs. Rapidin Simbolon, MM, genap berusia 59 tahun pada Minggu (11/10/2026)
Ragam
JELAJAHNEWS.ID -Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025, yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Cucun menyatakan, rekomendasi pembentukan Pansus didasarkan pada temuan-temuan serius Timwas DPR RI, antara lain terkait buruknya akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan kesehatan bagi jemaah haji tahun ini.
"Hak angket merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan. Banyak hak jemaah yang tidak dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019," ujar Cucun.
Baca Juga:Ia juga menegaskan bahwa Pansus Hak Angket bertujuan menyelidiki dugaan penyimpangan terhadap kebijakan dan kontrak yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah. Salah satu sorotan utama adalah ketidaksesuaian antara kontrak pelayanan yang dibuat Kementerian Agama dengan pihak penyedia layanan (syarikah) di Arab Saudi, dibandingkan dengan kondisi riil di lapangan.
Selanjutnya, sesuai ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, fraksi-fraksi akan mengajukan nama anggotanya secara proporsional untuk membentuk Pansus, dengan syarat minimal 25 anggota dari lebih dari satu fraksi. Jika syarat tersebut terpenuhi, DPR akan menggelar kembali rapat paripurna untuk menetapkan nama-nama anggota Pansus sebagai awal dimulainya penyelidikan resmi.
Menurut Cucun, landasan hukum pelaksanaan hak angket ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ia mengutip Pasal 79 ayat (3) UU MD3, yang menyebutkan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Pansus ini akan bekerja lintas komisi untuk mengurai permasalahan secara menyeluruh, demi penyelenggaraan ibadah haji yang lebih adil, transparan, dan akuntabel," tegas Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara sekaligus Anggota DPR RI, Drs. Rapidin Simbolon, MM, genap berusia 59 tahun pada Minggu (11/10/2026)
Ragam
Lembaga Pemerhati Olahraga Nasional (LPON) menyampaikan laporan dan pengaduan resmi kepada Pengurus PSSI Pusat terkait pelaksanaan tugas dan
Olahraga
Rumah Sakit (RS) Methodist berkomitmen penuh mendukung program BPJS Kesehatan, bahkan akan memperluas layanan medis yang lebih luas dengan t
Kesehatan
Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Rapat Pa
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi membuka pendaftaran BTN Housingpreneur Batch 3 dalam kegiatan kickoff di Universitas Indo
Ekonomi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam melakukan pengawasa
Politik
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, menyampaikan keprihatinannya atas berulangnya kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi G
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyoroti adanya selisih sekitar Rp10 triliun dalam perencanaan anggaran Program Makan Bergizi
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mempertanyakan efektivitas sistem akreditasi rumah sakit dalam menjamin mutu pelayanan dan keselamatan
Politik
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap berbagai masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027
Politik