DPR Desak Investigasi Independen atas Tewasnya Ibu Hamil akibat Penembakan di Intan Jaya
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh, independen, dan transparan terkait tewas
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan apresiasi terhadap hasil negosiasi delegasi Indonesia dengan Amerika Serikat yang menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, terutama penurunan tarif ekspor Indonesia ke AS menjadi 19 persen. Namun, ia menyoroti salah satu poin yang dianggap krusial dalam kesepakatan tersebut, yakni terkait rencana transfer data warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat.
"Tim negosiator Indonesia tidak boleh menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa jaminan perlindungan hukum yang memadai. Hal ini penting, mengingat Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi di tingkat federal yang setara dengan GDPR di Eropa. Saat ini, perlindungan data di AS hanya diatur di tingkat negara bagian," kata Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (24/7/2025).
Sebagai informasi, GDPR (General Data Protection Regulation) adalah regulasi Uni Eropa yang mengatur perlindungan data pribadi. Aturan ini memberikan kontrol lebih besar kepada individu atas data mereka serta menyederhanakan regulasi bagi pelaku usaha di kawasan tersebut. Pelanggaran terhadap GDPR dapat dikenai denda hingga 4 persen dari omzet tahunan global atau 20 juta euro—mana yang lebih besar.
Sukamta menegaskan, isu transfer data bukan semata soal perdagangan, melainkan berkaitan langsung dengan kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi. Karena itu, ia meminta agar mekanisme transfer data yang disepakati tetap berada dalam koridor Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan Indonesia.
"Transfer data pribadi ke AS harus memenuhi syarat yang ditetapkan Pasal 56 UU PDP. Negara penerima harus memiliki perlindungan hukum setara, termasuk mekanisme timbal balik seperti hak audit oleh otoritas Indonesia dan pengendalian penuh atas data strategis warga," jelas politisi Fraksi PKS tersebut.
Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, lanjutnya, maka pengendali data wajib memperoleh persetujuan dari subjek data sebelum melakukan cross-border data transfer (CBDT).
Sukamta juga menekankan pentingnya menegaskan kedaulatan data dalam perjanjian internasional. "Kita harus memastikan bahwa data warga tetap berada dalam yurisdiksi hukum nasional, meskipun proses pengolahannya dilakukan di luar negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU PDP," tambahnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh, independen, dan transparan terkait tewas
Politik
JELAJAHNEWS.ID Ketua Umum PWI Pusat Ahkmad Munir mengingatkan seluruh anggota PWI untuk tidak terlibat bisnis Narkoba dan Judi. Komitmen i
Ragam
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara resmi menurunkan tarif pemakaian air bagi seluruh kategori pelanggan mula
Ekonomi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Provinsi Sumatera Utara (S
Hukum
Momen sambutan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution seketika mencairkan suasana dingin di Pembukaan Rakernas APEKSI XVIII
Daerah
Sorotan publik terhadap pelaksanaan Gelar Melayu Serumpun (GEMES) XVIII/2026 terus bergulir. Selain banjir komentar sinis dari warganet terk
Peristiwa
Perjalanan panjang 436 tahun Kota Medan bukan sekadar catatan sejarah, melainkan momentum untuk memperkuat fondasi pembangunan sekaligus mew
Politik
Fernando Raja Sipahutar, Kuasa hukum anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor
Hukum
Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 yang digagas Dinas Pariwisata Kota Medan di Lapangan Merdeka, Sabtu (27/6/2026) malam
Peristiwa
Pagi itu, udara di kawasan Danau Toba masih terasa sejuk. Deretan pepohonan yang tumbuh di lereng perbukitan menjadi benteng alami
Ragam