Minggu, 14 Desember 2025

DPR Usulkan Pembentukan Pansus Hak Angket untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025

admin - Jumat, 25 Juli 2025 21:23 WIB
DPR Usulkan Pembentukan Pansus Hak Angket untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025
Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal

JELAJAHNEWS.ID -Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025, yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Cucun menyatakan, rekomendasi pembentukan Pansus didasarkan pada temuan-temuan serius Timwas DPR RI, antara lain terkait buruknya akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan kesehatan bagi jemaah haji tahun ini.

"Hak angket merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan. Banyak hak jemaah yang tidak dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019," ujar Cucun.

Baca Juga:
Ia juga menegaskan bahwa Pansus Hak Angket bertujuan menyelidiki dugaan penyimpangan terhadap kebijakan dan kontrak yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah. Salah satu sorotan utama adalah ketidaksesuaian antara kontrak pelayanan yang dibuat Kementerian Agama dengan pihak penyedia layanan (syarikah) di Arab Saudi, dibandingkan dengan kondisi riil di lapangan.

Selanjutnya, sesuai ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, fraksi-fraksi akan mengajukan nama anggotanya secara proporsional untuk membentuk Pansus, dengan syarat minimal 25 anggota dari lebih dari satu fraksi. Jika syarat tersebut terpenuhi, DPR akan menggelar kembali rapat paripurna untuk menetapkan nama-nama anggota Pansus sebagai awal dimulainya penyelidikan resmi.

Menurut Cucun, landasan hukum pelaksanaan hak angket ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ia mengutip Pasal 79 ayat (3) UU MD3, yang menyebutkan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Pansus ini akan bekerja lintas komisi untuk mengurai permasalahan secara menyeluruh, demi penyelenggaraan ibadah haji yang lebih adil, transparan, dan akuntabel," tegas Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Menutup keterangannya, Cucun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan semua pihak yang memberikan perhatian terhadap evaluasi haji tahun ini. Ia berharap proses hak angket akan menghasilkan perbaikan signifikan dalam tata kelola haji nasional ke depan.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru