Sabtu, 13 Desember 2025

Sukamta Ingatkan Perlunya Jaminan Hukum dalam Transfer Data WNI ke AS

admin - Kamis, 24 Juli 2025 20:29 WIB
Sukamta Ingatkan Perlunya Jaminan Hukum dalam Transfer Data WNI ke AS
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta

JELAJAHNEWS.ID -Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan apresiasi terhadap hasil negosiasi delegasi Indonesia dengan Amerika Serikat yang menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, terutama penurunan tarif ekspor Indonesia ke AS menjadi 19 persen. Namun, ia menyoroti salah satu poin yang dianggap krusial dalam kesepakatan tersebut, yakni terkait rencana transfer data warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat.

"Tim negosiator Indonesia tidak boleh menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa jaminan perlindungan hukum yang memadai. Hal ini penting, mengingat Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi di tingkat federal yang setara dengan GDPR di Eropa. Saat ini, perlindungan data di AS hanya diatur di tingkat negara bagian," kata Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (24/7/2025).

Sebagai informasi, GDPR (General Data Protection Regulation) adalah regulasi Uni Eropa yang mengatur perlindungan data pribadi. Aturan ini memberikan kontrol lebih besar kepada individu atas data mereka serta menyederhanakan regulasi bagi pelaku usaha di kawasan tersebut. Pelanggaran terhadap GDPR dapat dikenai denda hingga 4 persen dari omzet tahunan global atau 20 juta euro—mana yang lebih besar.

Sukamta menegaskan, isu transfer data bukan semata soal perdagangan, melainkan berkaitan langsung dengan kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi. Karena itu, ia meminta agar mekanisme transfer data yang disepakati tetap berada dalam koridor Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan Indonesia.

"Transfer data pribadi ke AS harus memenuhi syarat yang ditetapkan Pasal 56 UU PDP. Negara penerima harus memiliki perlindungan hukum setara, termasuk mekanisme timbal balik seperti hak audit oleh otoritas Indonesia dan pengendalian penuh atas data strategis warga," jelas politisi Fraksi PKS tersebut.

Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, lanjutnya, maka pengendali data wajib memperoleh persetujuan dari subjek data sebelum melakukan cross-border data transfer (CBDT).

Sukamta juga menekankan pentingnya menegaskan kedaulatan data dalam perjanjian internasional. "Kita harus memastikan bahwa data warga tetap berada dalam yurisdiksi hukum nasional, meskipun proses pengolahannya dilakukan di luar negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU PDP," tambahnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru