Terima Serambi Award 2026, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah Tekankan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan komitmen jajaran Kejati Aceh untuk terus memperbaiki kinerja dan memulihka
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Seorang warga lanjut usia bernama Jumarimba Boangmanalu mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas penjualan lahan dan rumah miliknya kepada PT Dairi Prima Mineral (DPM), meski akta jual beli telah ditandatangani dan bangunan telah dikosongkan sejak April 2025. Hingga pertengahan 2026, sisa pembayaran yang dijanjikan perusahaan disebut belum diterima.
Kasus tersebut terjadi di kawasan Sopokomil, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Persoalan ini menjadi sorotan setelah tim Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan menyampaikan keluhan yang dialami Jumarimba kepada media.
Anggota tim Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan, Ungkap Marpaung, mengatakan transaksi jual beli dilakukan pada April 2025 dengan nilai sebesar Rp1,6 miliar. Penandatanganan dilakukan di hadapan notaris dan pada saat itu Jumarimba menerima uang muka sebesar Rp100 juta.
Baca Juga:Menurut Ungkap, perusahaan berjanji melunasi sisa pembayaran melalui transfer dalam waktu dua hari setelah penandatanganan dokumen.
"DPM minta lahan dan rumah dikosongkan. Kekurangan ditransfer dua hari kemudian," kata Ungkap Marpaung kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, lahan dan rumah yang diperjualbelikan berada di sekitar area operasional pertambangan milik perusahaan. Setelah kesepakatan ditandatangani, Jumarimba disebut memenuhi kewajibannya dengan mengosongkan rumah dan menyerahkan lahan sesuai perjanjian.
Akibat belum diterimanya pelunasan pembayaran, Jumarimba dikabarkan harus tinggal sementara di rumah kerabatnya. Kondisi tersebut disebut menimbulkan ketidaknyamanan dan beban psikologis bagi pria lanjut usia tersebut.
"DPM pembohong. Tidak layak dipercaya," ujar Ungkap.
Karena merasa kesepakatan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, Jumarimba kini meminta agar lahan dan rumah yang telah diserahkan dikembalikan apabila pelunasan tidak dilakukan.
Ungkap juga mengungkapkan adanya informasi yang diterimanya terkait alasan belum dicairkannya sisa pembayaran. Menurut dia, perusahaan meminta salah seorang anak Jumarimba yang berinisial N menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak membuat atau menyebarkan kritik terhadap perusahaan melalui media sosial.
"Ada lembaran lain harus diteken N, isinya jangan ribut di medsos," kata Ungkap.
Menurutnya, syarat tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan isi akta jual beli yang telah ditandatangani sebelumnya. Karena itu, pihak keluarga menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda pembayaran.
Sementara itu, Humas PT Dairi Prima Mineral, Abdul Rahim Siregar, membenarkan bahwa sisa pembayaran belum dilunasi. Namun, ia menyebut pencairan dana masih menunggu penandatanganan surat yang dimaksud oleh anak Jumarimba.
"Ada surat harus ditandatangani N, isinya tidak ribut di medsos. Apalah susahnya menekan surat itu," kata Abdul Rahim Siregar.
Menurut Abdul, selama ini N kerap mengunggah konten yang dinilai merugikan citra perusahaan di media sosial. Ia menyatakan pelunasan pembayaran dapat dilakukan setelah surat tersebut ditandatangani.
Diketahui, PT Dairi Prima Mineral merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan seng dan timbal. Perusahaan tersebut saat ini tengah menjadi perhatian publik seiring berlanjutnya aktivitas pertambangan di Kabupaten Dairi, termasuk setelah diterbitkannya revisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) oleh Kementerian Lingkungan Hidup.(jns/**)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan komitmen jajaran Kejati Aceh untuk terus memperbaiki kinerja dan memulihka
Hukum
Penyidik Balai Gakkum dan Korwas PPNS dari Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan B seorang sopir sebagai tersangka karena membawa
Hukum
DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dan diputus dalam Rapat Paripurna pali
Politik
Danantara Housing Expo (DHE) 2026 memperkuat kolaborasi ekosistem perumahan dengan mempertemukan masyarakat, pengembang, perbankan, dan indu
Ekonomi
Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara angkat bicara terkait tuntutan 17 pensiunan yang hingga kini masih memperjuangkan pembayaran penuh
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, meminta Universitas Pertahanan (Unhan) RI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan
Politik
Struktur Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati) Sumatera Utara memasuki babak baru. Zainuddin Lubis, SH resmi menahkodai Perbati Sumut
Olahraga
Penetapan seorang sopir truk berinisial B sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan kayu hasil hutan menjadi sorotan dalam rapat dengar p
Hukum
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, Erris Julietta Napitupulu, mengapresiasi tim riset Universitas Medan Area (UMA)
Daerah
Balai Penegakan Hukuma (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan B seorang sopir truk bermuatan kayu sebagai tersangka.
Politik