"Ada surat harus ditandatangani N, isinya tidak ribut di medsos. Apalah susahnya menekan surat itu," kata Abdul Rahim Siregar.
Menurut Abdul, selama ini N kerap mengunggah konten yang dinilai merugikan citra perusahaan di media sosial. Ia menyatakan pelunasan pembayaran dapat dilakukan setelah surat tersebut ditandatangani.
Diketahui, PT Dairi Prima Mineral merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan seng dan timbal. Perusahaan tersebut saat ini tengah menjadi perhatian publik seiring berlanjutnya aktivitas pertambangan di Kabupaten Dairi, termasuk setelah diterbitkannya revisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) oleh Kementerian Lingkungan Hidup.(jns/**)