Rabu, 13 Mei 2026

Dugaan Skandal Seksual di Ponpes Pati Pelanggaran HAM Berat

admin - Rabu, 06 Mei 2026 23:52 WIB
Dugaan Skandal Seksual di Ponpes Pati Pelanggaran HAM Berat
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion

JELAJAHNEWS.ID - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terhadap puluhan santriwati. Ia menilai kasus tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat karena terjadi secara berulang dan dalam relasi kuasa yang timpang.

Menurut Mafirion, dugaan kekerasan seksual tersebut telah melanggar hak korban atas rasa aman, martabat kemanusiaan, serta hak untuk terbebas dari kekerasan seksual. Terlebih, sebagian korban diduga masih berstatus anak di bawah umur sehingga kasus ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap konstitusi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kami mengecam keras kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi," ujar Mafirion, dikutip, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga:
Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera mengambil langkah proaktif untuk menjangkau para korban tanpa harus menunggu laporan resmi.

Ia menegaskan perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban dan menjamin keamanan fisik maupun psikologis selama proses hukum berlangsung.

"Perlindungan identitas dan keamanan korban sangat penting untuk mencegah intimidasi maupun reviktimisasi selama proses hukum berjalan," katanya.

Mafirion juga meminta LPSK memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta memberikan dukungan rehabilitasi sosial dan psikologis jangka panjang. Menurutnya, koordinasi antara lembaga perlindungan korban dan aparat penegak hukum perlu diperkuat agar proses peradilan benar-benar berpihak kepada korban.

"LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban, serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang. Koordinasi dengan aparat penegak hukum harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban," tegasnya.

Selain itu, Mafirion mendorong Komnas HAM dan lembaga perlindungan anak melakukan investigasi independen untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara transparan. Ia juga meminta Komnas Perempuan dan KPAI mengawal proses hukum agar berjalan dengan perspektif perlindungan anak dan korban kekerasan seksual.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren, guna mencegah terulangnya kasus serupa.

"Komnas Perempuan dan KPAI harus memastikan proses hukum berjalan transparan dan berperspektif perlindungan anak, sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan agar kasus seperti ini tidak terulang," ujarnya.

Mafirion turut mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek jera.

"Saya menuntut negara hadir secara nyata, cepat, dan terkoordinasi. Sebagai wakil rakyat, kami berdiri bersama para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan," pungkasnya.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru