Komisi III Akan Terus Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses pengungkapan kasus kematian mantan istri anggota Polri berinisial WL di Medan, Sumatera
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Pihak Mahkamah Agung (MA) RI telah menolak Kasasi Bupati Langkat Syah Afandin terkait Gugatan Tata Usaha Negara dari 103 guru honorer Kabupaten Langkat dalam kasus kecurangan dan tindak pidana korupsi proses seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran (TA) 2023 sebagaimana putusan Kasasi Nomor:345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026.
" Dunia pendidikan kembali bergejolak, kali ini dengan tegas MA tidak menerima atau menolak Kasasi yang diajukan oleh Bupati Langkat terhadap 103 guru honorer PPPK tahun anggaran 2023 atas kecurangan dalam perekrutannya," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra didampingi Arta Sigalingging dalam siaran persnya di Medan, Selasa (03/02/2026).
Oleh karenanya, selaku pihak kuasa hukum dari para guru honorer tersebut, LBH Medan mendesak :
1. Bupati Langkat agar segera melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan nomor Perkara : 30/G/2024/PTUN MDN jo Putusan PTTUN Medan Nomor: 162/B/2024/PT.TUN.MDN jo putusan Kasasi Nomor: 345 K/TUN/2025.
2. Bupati Langkat harus membatalkan Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK Langkat Khusus Guru dan Tenaga Pendidikan tahun 2023.
3. Bupati Langkat juga diminta mengumumkan ulang Kelulusan Seleksi PPPK Langkat khusus Guru dan Tenaga Pendidikan tahun 2023 berdasarkan hasil CAT (computer assited test).
" Jadi, bila hal tersebut tidak dilakukan/dilaksanakan maka para guru honorer Langkat dan LBH Medan kembali akan melakukan upaya hukum selanjutnya," tegas dua praktisi hukum muda itu.
Disebutkan, bahwa putusan Mahkamah Agung menjadi puncak perjuangan panjang para guru dalam mencari keadilan. Perkara yang bermula dari pelaksanaan seleksi perekrutan PPPK Guru Honorer Langkat Tahun Anggaran 2023.
Dimana ratusan guru honorer yang turut mengikuti seleksi telah memenuhi nilai ambang batas ujian CAT, bahkan memiliki nilai tinggi dan tertinggi, namun dinyatakan tidak lulus melalui keputusan Bupati Langkat Syah Afandin Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tertanggal 22 Desember 2023.
" Sebenarnya, keputusan Bupati Langkat itu dinilai penuh dengan kejanggalan dan kecurangan serta tidak memberikan keadilan dalam proses seleksi yang kemudian ditolak oleh ratusan guru tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, dengan kecurangan seleksi PPPK Langkat 2023 itu para guru honorer melakukan segala upaya baik non-litigasi secara regional dengan RDP ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta nasional dengan audiensi dengan Dirjen GTK, Kementriaan PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan Litigasi (Gugatan TUN) ke PTUN Medan.
" Kiranya perjuangan para guru itu akhirnya mendapatkan jalan terang ketika Ombudsman RI perwakilan Sumut menemukan adanya Maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2023 terkait prosedur dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang seharusnya tidak ada tetapi dijadikan alasan untuk menyatakan ketidak lulusan para guru. Termasuk cacat prosedur dalam perencanaan dan pelaksanaan SKTT yang tidak sesuai pedoman regulasi," ungkapnya.
Menurut LBH, dari temuan Ombudsman dan banyaknya fakta kecurangan tersebut, akhirnya ratusan guru hononer Langkat langsung mengajukan guggatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan diputus pada 26 September 2024 dengan putusan diantaranya: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan batal Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya tertanggal 22-12-2023 khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.
3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya tertanggal 22-12-2023 khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru 2023.
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.
5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 247 secara bersama untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 7.810.500 (tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah).
" Karena tak terima dengan putusan PTUN Medan, maka Bupati Langkat pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan," sebutnya.
Kemudian pada 10 Januari 2025 ternyata PT TUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan. Putusan tersebut menegaskan bahwa proses seleksi jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan.
" Akan tetapi Bupati Langkat kembali tidak menenerima putusan PT TUN Medan itu. Dia mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Yang pada akhirnya Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Bupati Langkat atau dengan kata lain perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dan harus dilaksanakan," tukasnya.
Perlu diketahui perkara PPPK Langkat 2023 tidak hanya berkaitan dengan kecurangan tetapi juga ada tindak pidana dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi. Dengan adanya tindak pidana itu, akhirnya memberikan hukuman penjara terhadap : Saiful Abdi, Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat yang divonis 3 tahun penjara, Alek Sander Kasi Pendidikan Kabupaten Langkat divonis 2,5 tahun penjara, Awaluddin seorang kepala sekolah divonis 2 tahun penjara dan Rohayu Ningsih seorang kepala sekolah divonis 1,5 tahun penjara.
Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses pengungkapan kasus kematian mantan istri anggota Polri berinisial WL di Medan, Sumatera
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperluas peran di Kota Padang, Sumatera Barat. Tidak hanya mengandalkan bisnis pembiayaan peru
Ekonomi
Peristiwa kematian korban Winda Lorenza Gowasa (35) (WLG) dalam kasus dugaan bunuh diri akibat menembak kepala dengan menggunakan senjata
Hukum
Komisi III DPR RI meminta Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan mengusut secara tuntas dan transparan kasus meninggalnya Winda Lorenza (35
Politik
Sebuah video yang menampilkan pria yang diduga mirip Anggota DPRD Kota Medan berinisial EAS tengah mengisap perangkat menyerupai rokok elekt
Peristiwa
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah memperkuat strategi pemberantasan judi daring dengan tidak hanya memblokir situs
Politik
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai penguatan otonomi daerah tidak cukup diwujudkan melalui regulasi, tetapi harus di
Politik
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut secara tuntas penyebab
Politik
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan Kepala S
Politik
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menilai praktik korupsi di Indonesia telah berada pada ti
Politik