Perlu diketahui perkara PPPK Langkat 2023 tidak hanya berkaitan dengan kecurangan tetapi juga ada tindak pidana dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi. Dengan adanya tindak pidana itu, akhirnya memberikan hukuman penjara terhadap : Saiful Abdi, Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat yang divonis 3 tahun penjara, Alek Sander Kasi Pendidikan Kabupaten Langkat divonis 2,5 tahun penjara, Awaluddin seorang kepala sekolah divonis 2 tahun penjara dan Rohayu Ningsih seorang kepala sekolah divonis 1,5 tahun penjara.