Sabtu, 07 Februari 2026

MA Tolak Kasasi Bupati Langkat, LBH MEDAN : Bupati Harus Laksanakan Putusan PTUN Medan

admin - Selasa, 03 Februari 2026 12:51 WIB
MA Tolak Kasasi Bupati Langkat, LBH MEDAN : Bupati Harus Laksanakan Putusan PTUN Medan
Bupati Langkat, Syah Afandin (kiri) dan para guru honorer PPPK Kabupaten Langkat TA 2023 bersama tim kuasa hukum LBH Medan. (foto : dok)

Perlu diketahui perkara PPPK Langkat 2023 tidak hanya berkaitan dengan kecurangan tetapi juga ada tindak pidana dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi. Dengan adanya tindak pidana itu, akhirnya memberikan hukuman penjara terhadap : Saiful Abdi, Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat yang divonis 3 tahun penjara, Alek Sander Kasi Pendidikan Kabupaten Langkat divonis 2,5 tahun penjara, Awaluddin seorang kepala sekolah divonis 2 tahun penjara dan Rohayu Ningsih seorang kepala sekolah divonis 1,5 tahun penjara.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru