Minggu, 23 Agustus 2026

Terkait Tuntutan 17 Pensiunan, Perumda Tirtanadi: Sebagian Dana dari AJB Bumiputera Sudah Diterima

admin - Minggu, 23 Agustus 2026 17:46 WIB
Terkait Tuntutan 17 Pensiunan, Perumda Tirtanadi: Sebagian Dana dari AJB Bumiputera Sudah Diterima
Tampak Depan Kantor Perumda Tirtanadi.(Foto:dok)

JELAJAHNEWS.ID -Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara angkat bicara terkait tuntutan 17 pensiunan yang hingga kini masih memperjuangkan pembayaran penuh dana pensiun mereka melalui DPRD Sumatera Utara, pemberitaan media daring, dan media sosial.

Kepala Divisi Hukum Perumda Tirtanadi, Idham Khalid, menyatakan sebagian manfaat dana pesangon atau pensiun dari AJB Bumiputera telah diterima oleh kelompok pensiunan tersebut.

Menurut Idham, total manfaat yang telah diperoleh 17 pensiunan dari dana AJB Bumiputera mencapai Rp4.897.851.177. Namun, sebagian pensiunan masih menuntut pembayaran kekurangan dana pensiun karena belum seluruh kewajiban yang berkaitan dengan program tersebut terpenuhi.

Baca Juga:
"Dana pensiun AJB Bumiputera sudah diterima sebagian untuk para pensiunan yang 17 orang," kata Idham Khalid kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).

Ia menjelaskan, Perumda Tirtanadi masih melakukan berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan kekurangan dana yang menjadi hak para pensiunan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Idham, persoalan tersebut berawal dari kerja sama antara Perumda Tirtanadi dan perusahaan asuransi AJB Bumiputera sekitar tahun 2005. Kerja sama tersebut berkaitan dengan penyediaan pesangon bagi pegawai Perumda Tirtanadi yang memasuki masa purnabakti atau pensiun.

Namun, seiring perjalanan waktu, AJB Bumiputera mengalami persoalan keuangan yang berdampak pada pemenuhan kewajibannya. Kondisi tersebut, kata Idham, menyebabkan terjadinya wanprestasi atau tidak terpenuhinya kewajiban sesuai perjanjian terhadap dana pesangon pegawai yang telah memasuki masa pensiun.

"AJB Bumiputera belakangan ini mendapat masalah pada perusahaannya sendiri sehingga pihak AJB Bumiputera wanprestasi dalam menyelesaikan pesangon pegawai yang purnabakti pada waktu itu," ujar Idham.

Ia mengatakan, 17 pensiunan tersebut terbagi dalam tiga kelompok persoalan dengan nilai kekurangan dana yang berbeda. Sebanyak delapan orang disebut memiliki tuntutan dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar. Kemudian, tiga orang lainnya memiliki nilai tuntutan sekitar Rp839 juta.

Sementara itu, enam pensiunan lainnya masih menunggu proses hukum karena putusan Mahkamah Agung terkait perkara mereka belum diterbitkan. Nilai yang berkaitan dengan kelompok tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,93 miliar.

Idham menegaskan, tuntutan para pensiunan tersebut muncul karena mereka belum menerima keseluruhan dana pensiun yang sebelumnya menjadi kewajiban AJB Bumiputera berdasarkan kerja sama dengan Perumda Tirtanadi.

Dalam menghadapi persoalan tersebut, lanjutnya, Perumda Tirtanadi telah mengambil langkah sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil perhitungan, perusahaan telah menyiapkan dana sebesar Rp675 juta untuk penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan 17 pensiunan tersebut.

Namun, menurut Idham, tawaran penyelesaian tersebut tidak diterima oleh para pensiunan.

"Karena AJB Bumiputera wanprestasi sesuai perjanjian dengan Perumda Tirtanadi sekitar tahun 2005 silam dan belakangan ini AJB Bumiputera mendapat masalah sehingga tidak penuh memberikan kewajibannya, yaitu pesangon bagi pegawai yang purnabakti, maka Tirtanadi sudah menyiapkan dana untuk ke-17 orang tersebut sebesar Rp675 juta sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Akan tetapi, ditolak mereka dan mereka melakukan upaya hukum lain," ujar Idham.

Meski demikian, Perumda Tirtanadi, kata Idham, tetap berupaya mencari penyelesaian terbaik. Selain menempuh proses hukum, perusahaan juga membuka peluang penyelesaian melalui musyawarah dengan pihak-pihak terkait.

Ia memastikan Perumda Tirtanadi terus memperjuangkan pemenuhan kewajiban AJB Bumiputera. Apabila perusahaan asuransi tersebut nantinya menyelesaikan persoalan keuangannya dan memenuhi kewajiban kepada Perumda Tirtanadi, dana kekurangan tersebut, menurut Idham, tetap akan diberikan kepada para pensiunan sesuai ketentuan dan proses yang berlaku.

"Perumda Tirtanadi tetap berjuang dengan melakukan yang terbaik bagi para pensiunan berdasarkan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, dan Perumda Tirtanadi patuh kepada proses hukum yang berlaku," katanya.

Saat ini, Perumda Tirtanadi masih menunggu hasil Peninjauan Kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung. Idham berharap proses hukum tersebut dapat memberikan hasil yang baik bagi para pensiunan maupun pegawai aktif.

"Perumda Tirtanadi masih menunggu hasil putusan PK di MA. Mudah-mudahan kita berdoa bersama hasilnya untuk kebaikan bagi semuanya," pungkas Idham.(jns/**)

Editor
: admin
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru