Jumat, 19 Juni 2026

Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan Harus Libatkan Serikat Pekerja dan Dunia Usaha

admin - Kamis, 18 Juni 2026 12:02 WIB
Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan Harus Libatkan Serikat Pekerja dan Dunia Usaha
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor

JELAJAHNEWS.ID -Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, konfederasi, pengusaha, dan pemerintah. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu melindungi hak pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) di Jakarta, Kamis (18/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan, penguatan pengawasan, validitas data organisasi pekerja, hingga sistem alih daya (outsourcing).

Afriansyah menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang partisipasi yang luas bagi organisasi pekerja dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan maupun penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan.

"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja, konfederasi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Regulasi yang baik harus lahir dari dialog yang konstruktif dan mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun dunia usaha," kata Afriansyah.

Menurutnya, dialog sosial yang inklusif menjadi kunci untuk menghasilkan kebijakan yang berimbang. Dengan melibatkan seluruh pihak terkait, regulasi yang dibentuk diharapkan mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan yang terus berkembang tanpa mengabaikan kepentingan pekerja maupun pelaku usaha.

Selain membahas penyempurnaan regulasi, Afriansyah juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Ia menilai pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan seluruh ketentuan yang berlaku dijalankan secara konsisten di lapangan.

Pengawasan yang optimal, lanjutnya, tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha. Dengan demikian, hubungan industrial dapat berjalan secara lebih sehat dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Afriansyah turut menekankan pentingnya penataan organisasi serikat pekerja dan konfederasi melalui mekanisme verifikasi yang lebih akurat. Langkah itu diperlukan agar representasi pekerja dalam berbagai forum dialog sosial benar-benar didasarkan pada data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Validitas data organisasi menjadi penting agar setiap proses perundingan dan pengambilan keputusan benar-benar mencerminkan aspirasi anggota yang diwakili," ujarnya.

Ia menjelaskan, data organisasi yang akurat akan mendukung proses perundingan yang lebih transparan dan efektif. Selain itu, validitas data juga dapat memperkuat legitimasi organisasi pekerja dalam menyampaikan aspirasi anggotanya.

Afriansyah juga menyinggung sistem alih daya atau outsourcing yang hingga kini masih diterapkan di sejumlah sektor usaha. Menurutnya, pemerintah terus melakukan pembaruan regulasi guna memperkuat perlindungan pekerja, termasuk dalam pemenuhan hak atas upah, jaminan sosial, dan hak normatif lainnya.

"Kita harus memastikan bahwa kebutuhan dunia usaha tetap dapat berjalan, tetapi pada saat yang sama hak-hak pekerja juga terlindungi secara maksimal. Keseimbangan inilah yang terus kita upayakan dalam setiap penyempurnaan kebijakan," katanya.

Lebih lanjut, Afriansyah mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial. Menurutnya, komunikasi yang baik antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah menjadi faktor penting dalam menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global.

Pemerintah, kata dia, akan terus membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan. Melalui sinergi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan, diharapkan dapat terwujud hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.

"Kami ingin setiap kebijakan ketenagakerjaan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan perekonomian nasional," tutur Afriansyah.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru