Jumat, 19 Juni 2026

Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan Harus Libatkan Serikat Pekerja dan Dunia Usaha

admin - Kamis, 18 Juni 2026 12:02 WIB
Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan Harus Libatkan Serikat Pekerja dan Dunia Usaha
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor

Dalam kesempatan tersebut, Afriansyah turut menekankan pentingnya penataan organisasi serikat pekerja dan konfederasi melalui mekanisme verifikasi yang lebih akurat. Langkah itu diperlukan agar representasi pekerja dalam berbagai forum dialog sosial benar-benar didasarkan pada data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Validitas data organisasi menjadi penting agar setiap proses perundingan dan pengambilan keputusan benar-benar mencerminkan aspirasi anggota yang diwakili," ujarnya.

Ia menjelaskan, data organisasi yang akurat akan mendukung proses perundingan yang lebih transparan dan efektif. Selain itu, validitas data juga dapat memperkuat legitimasi organisasi pekerja dalam menyampaikan aspirasi anggotanya.

Afriansyah juga menyinggung sistem alih daya atau outsourcing yang hingga kini masih diterapkan di sejumlah sektor usaha. Menurutnya, pemerintah terus melakukan pembaruan regulasi guna memperkuat perlindungan pekerja, termasuk dalam pemenuhan hak atas upah, jaminan sosial, dan hak normatif lainnya.

"Kita harus memastikan bahwa kebutuhan dunia usaha tetap dapat berjalan, tetapi pada saat yang sama hak-hak pekerja juga terlindungi secara maksimal. Keseimbangan inilah yang terus kita upayakan dalam setiap penyempurnaan kebijakan," katanya.

Lebih lanjut, Afriansyah mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial. Menurutnya, komunikasi yang baik antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah menjadi faktor penting dalam menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru