Jumat, 19 Juni 2026

Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan Harus Libatkan Serikat Pekerja dan Dunia Usaha

admin - Kamis, 18 Juni 2026 12:02 WIB
Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan Harus Libatkan Serikat Pekerja dan Dunia Usaha
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor

JELAJAHNEWS.ID -Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, konfederasi, pengusaha, dan pemerintah. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu melindungi hak pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) di Jakarta, Kamis (18/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan, penguatan pengawasan, validitas data organisasi pekerja, hingga sistem alih daya (outsourcing).

Afriansyah menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang partisipasi yang luas bagi organisasi pekerja dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan maupun penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan.

"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja, konfederasi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Regulasi yang baik harus lahir dari dialog yang konstruktif dan mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun dunia usaha," kata Afriansyah.

Menurutnya, dialog sosial yang inklusif menjadi kunci untuk menghasilkan kebijakan yang berimbang. Dengan melibatkan seluruh pihak terkait, regulasi yang dibentuk diharapkan mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan yang terus berkembang tanpa mengabaikan kepentingan pekerja maupun pelaku usaha.

Selain membahas penyempurnaan regulasi, Afriansyah juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Ia menilai pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan seluruh ketentuan yang berlaku dijalankan secara konsisten di lapangan.

Pengawasan yang optimal, lanjutnya, tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha. Dengan demikian, hubungan industrial dapat berjalan secara lebih sehat dan berkelanjutan.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru