DPO Kasus PMI Ilegal Belum Ditangkap, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Sepanjang tahun 2025, kasus gagal bayar (galbay) dalam layanan pinjaman online (pinjol) mencuat dan menjadi sorotan publik. Fenomena ini banyak dikaitkan dengan komunitas pengguna yang secara aktif mencari cara untuk menghindari tagihan. Namun, menurut temuan terbaru Jakpat, lonjakan tersebut tidak dipicu oleh pengguna baru, melainkan berasal dari pengguna lama yang kesulitan mengelola kewajiban finansialnya di tengah tekanan ekonomi.
Jakpat melakukan survei terhadap 2.041 responden pada paruh pertama 2025, terdiri dari Generasi Z (39%), Milenial (42%), dan Generasi X (19%). Survei ini bertujuan mengungkap kebiasaan pengguna layanan teknologi keuangan (fintech) di Indonesia, mencakup e-wallet, perbankan digital (mobile/internet), layanan Buy Now Pay Later (BNPL/paylater), pinjaman online, urun dana (crowdfunding), dan peer-to-peer (P2P) lending.
Hasil survei menunjukkan mayoritas responden menggunakan e-wallet (95%), diikuti oleh layanan paylater (29%) dan pinjol berbentuk uang tunai (9%). Sementara itu, 45% responden memanfaatkan layanan perbankan digital, dengan 89% menggunakan mobile/internet banking dan 45% mengakses digital banking.
Pertumbuhan Stagnan pada Fintech BNPL dan Pinjol
Dalam kategori paylater, Jakpat mencatat sedikit penurunan penggunaan aplikasi dari 31% pada paruh pertama 2024 menjadi 29% di tahun 2025. Namun, pengguna paylater dalam e-wallet meningkat dari 12% menjadi 14%. Faktor kemudahan pengajuan menjadi alasan utama (60%), disusul kebutuhan mendesak, pembayaran utang (32%), dan kebutuhan sehari-hari (30%). Pengguna pria cenderung memakai layanan ini untuk kebutuhan harian dan modal usaha, sementara Gen Z lebih banyak memanfaatkannya untuk hiburan.
Untuk pinjol, pertumbuhan juga stagnan, dari 8% menjadi 9% dalam setahun. Seperti paylater, pengguna pinjol juga terdorong oleh kemudahan proses aplikasi (75%). Penggunaan umumnya untuk kebutuhan mendesak (60%), melunasi utang (39%), dan keperluan harian (38%).
Menurut Head of Research Jakpat, Aska Primardi, data tersebut menunjukkan bahwa meskipun jumlah pengguna fintech tidak mengalami pertumbuhan signifikan, intensitas penggunaannya bisa jadi meningkat.
"Fakta menarik lainnya adalah, meskipun jumlah pengguna tidak bertambah, frekuensi penggunaan atau nilai pinjaman bisa meningkat. Hal ini tercermin dari kenaikan persentase penggunaan BNPL pada platform e-wallet," jelas Aska, dikutip Sabtu (19/7/2025).
Gagal Bayar: Dari Masalah Pribadi Menjadi Fenomena Kolektif
Aska juga menanggapi maraknya kasus gagal bayar pada awal 2025. Menurutnya, ini merupakan efek domino dari kondisi ekonomi makro yang sulit, seperti meningkatnya harga kebutuhan pokok tanpa diimbangi kenaikan pendapatan.
"Fenomena ini kini berkembang menjadi isu kolektif. Bahkan muncul grup-grup di media sosial yang berbagi tips untuk menghindari tagihan," ujarnya.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada semester pertama 2025 mendukung pernyataan ini, menunjukkan tren kenaikan gagal bayar. Bila dikaitkan dengan laporan Jakpat yang menunjukkan pertumbuhan pengguna fintech yang stagnan, Aska menyimpulkan bahwa masalah gagal bayar tidak berasal dari lonjakan pengguna baru.
"Dengan demikian, penyebab utama gagal bayar kemungkinan besar adalah pengguna lama yang mulai kewalahan mengelola kewajiban finansial digital mereka," kata Aska. Ia merekomendasikan agar dilakukan edukasi lebih luas terkait opsi restrukturisasi utang bagi pengguna yang tidak lagi sanggup memenuhi kewajibannya.
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengakomodasi berbagai
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema bagi hasil p
Daerah