Senin, 24 Agustus 2026

Saadiah Uluputty Minta Unhan dan Kemenhan Jelaskan Aturan Hijab bagi Calon Kadet Putri

admin - Minggu, 23 Agustus 2026 01:09 WIB
Saadiah Uluputty Minta Unhan dan Kemenhan Jelaskan Aturan Hijab bagi Calon Kadet Putri
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty

JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, meminta Universitas Pertahanan (Unhan) RI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memberikan penjelasan resmi terkait ketentuan penggunaan hijab bagi calon kadet putri. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan hijab, tetapi juga menyangkut kepastian aturan, transparansi dalam proses seleksi, serta penghormatan terhadap hak warga negara.

Saadiah menegaskan, apabila terdapat ketentuan khusus mengenai penggunaan hijab dalam pendidikan calon kadet putri, aturan tersebut harus disampaikan secara jelas sejak awal kepada seluruh peserta seleksi. Selain itu, ketentuan tersebut, menurutnya, harus memiliki dasar hukum dan dituangkan secara tertulis agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

"Negara harus hadir menjamin kepastian dan keadilan. Jika memang ada ketentuan mengenai hijab bagi calon kadet putri, aturannya harus jelas, tertulis, memiliki dasar hukum, dan disampaikan sejak awal proses seleksi," ujar Saadiah, di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Ia mengatakan pendidikan di bidang pertahanan memiliki karakteristik tersendiri, termasuk standar kedisiplinan dan ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh peserta didik. Namun, menurutnya, keberadaan standar tersebut tetap harus dijalankan dalam koridor hukum serta prinsip keterbukaan.

Hal itu dinilai penting agar seluruh calon kadet memahami secara utuh persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebelum mengikuti setiap tahapan seleksi.

Saadiah mengingatkan, jangan sampai peserta telah menjalani proses seleksi dalam waktu yang cukup lama, kemudian dinyatakan lulus, tetapi baru mendapatkan informasi mengenai persyaratan yang sebelumnya tidak dijelaskan secara terbuka.

"Jangan sampai peserta sudah mengikuti seleksi berbulan-bulan, dinyatakan lulus, kemudian baru dihadapkan pada persyaratan yang sebelumnya tidak dijelaskan secara terang. Ini menyangkut keterbukaan dan keadilan dalam proses seleksi," tegasnya.

Menurut Saadiah, kejelasan persyaratan sejak awal merupakan bagian penting dalam membangun sistem seleksi yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Peserta, kata dia, berhak memperoleh informasi yang lengkap mengenai seluruh ketentuan sebelum mengambil keputusan untuk mengikuti proses seleksi.

Selain meminta kejelasan aturan, Saadiah juga mendorong agar persoalan tersebut dipandang dari perspektif hak asasi manusia (HAM), kebebasan menjalankan keyakinan, prinsip proporsionalitas, dan nondiskriminasi.

Ia menilai kebutuhan institusi untuk menerapkan disiplin tidak serta-merta dapat disamakan dengan pembatasan terhadap hak warga negara. Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan yang diterapkan harus memiliki dasar, tujuan, serta mekanisme yang jelas dan proporsional.

"Kita harus membedakan antara kebutuhan disiplin institusi dengan pembatasan hak warga negara. Jangan sampai seseorang harus memilih antara keyakinannya dan cita-citanya untuk mengabdi kepada negara," katanya.

Saadiah kemudian meminta Unhan RI dan Kemenhan segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Klarifikasi tersebut dinilai perlu mencakup ketentuan yang berlaku, dasar hukum kebijakan, serta mekanisme penyampaian persyaratan kepada calon peserta sejak awal seleksi.

Menurutnya, keterbukaan informasi akan memberikan kepastian bagi calon kadet putri sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman selama proses penerimaan.

Ia menegaskan, sistem seleksi pendidikan pertahanan harus mampu menjaga standar disiplin dan profesionalisme tanpa mengabaikan prinsip keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh peserta.

"Jangan sampai anak-anak terbaik bangsa dihadapkan pada pilihan antara mengabdi kepada negara dan mempertahankan keyakinannya. Negara harus mampu menghadirkan sistem yang disiplin, profesional, adil, dan konstitusional," pungkas politisi Fraksi PKS tersebut.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru